Reka Ulang Pembunuhan, Mayatnya Ditemukan Terbungkus Karung dan Dibuang di Hutan Jati Randublatung
BLORA (RAKYAT INDEPENDEN) – Satreskrim Polres Blora, menggelar reka ulang atau penggambaran kembali (rekonstruksi) kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan terbungkus dalam karung di hutan jati Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa tengah, Kamis (18/7/2019).
Reka ulang berlangsung di sejumlah lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrs Bla AKP Hery Dwi Utomo
Dalam reka ulang tersebut, diperagakan kembali 33 adegan. Guna memperlancar reka ulang, sejumlah personil keamanan dari Polres melakukan penjagaan ketat. Pasalnya, masyarakat memadati TKP ingin melihat dari dekat jalannya sekaligus untuk melihat wajah para pelaku.
“Rekonstruksi ini untuk sinkronisasi BAP dengan fakta. Sekaligus untuk kroscek keterangan yang kurang benar bisa diperbaiki,” jelas AKP Hery Dwi Utomo.
Lokasi pertama untuk reka ulang berlangsung di rumah salah satu pelaku berinisial Am yang masih buron, yang berada di Desa Pilang, Kecamatan Randublatung.
Di lokasi tersebut, tiga orang pelaku sempat mengajak korban DT (16) minum obat batuk.
Dari rumah Am, tiga pelaku berkumpul dengan empat pelaku lain di sebuah Pos Kamling (Pos Keamanan Lingkungan).
Di Pos Kamling itu, mereka berpesta minuman keras (miras). Dari Pos Kamling atau yang biasa disebut Pos Ronda itu, mereka menuju sebuah embung kecil yang ada di tengah sawah. Di lokasi itu, pelaku dan korban kembali berpesta miras. Seusai pesta miras, ketujuh pelaku itu menganiaya korban.
Belum Sempurna
Ada 33 adegan yang diperagakan tiga tersangka pelaku penganiayaan DT yang sudah tertangkap itu. Ternyata, semuanya masih di bawah umur.
Kasat Reskrim AKP Hery Dwi Utomo menjelaskan, ada empat lokasi untuk reka ulang dan 33 adegan. Rekonstruksi kali ini masih belum sempurna,karena ada empat pelaku yang belum tertangkap.
“Besok kami gelar peragaan ulang lagi jika pelaku lainnya tertangkap,” tambah Hery.
Sebelumnya, tim reserse mobil (Resmob) Satuan Reskrim Polres Blora berhasil menyingkap pelaku dan motif pembunuhan DT.
Sudah tiga orang pelaku yang berhasil dibekuk dan empat pelaku masih dalam pencarian alias buron. Tiga pelaku tersebut, yaitu Al, H, dan Y, semuanya adalah warga Blora dan masih di bawah umur.
Saat ditanya tentang motif dibunuhnya korban, disebut-sebut korban telah mencuri handphone kawannya. Sehingga korban diajak mabuk dan terjadilah penganiayaan hingga membuat korban tewas dan mayatnya dibuang di hutan Randublatung itu.
Dalam melakukan pengejaran terhadap pelaku, Sabtu (13/7/2019), Tim Resmob Polres Blora telah berhasil menangkap tiga dari tujuh orang pelaku penganiayaan tersebut.
Korban Alami luka parah dan tewas
Jasad Deny dimasukkan dalam karung dengan cara dinaikkan sepeda motor berboncengan tiga.
Kemudian dibuang di hutan jati.
Orang tua korban, Sarju, mengetahui tentang kondisi anaknya setelah mendapat informasi adanya temuan mayat dengan ciri-ciri antara lain bertato.
Mayat terbungkus dalam karung zaak (glangse), ditemukan di hutan jati petak 113 RPH Jati Kusumo, KPH Randublatung,yang berada di wilayah hukum Dukuh Loji Ijo, Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung, Blora itu.
Mayat dalam karung zaak warna putih yang tenyata mayat DT itu pertama kali ditemukan leh Ramijan alias Gowang, seorang pengembala sapi yang sedang mengembala di lokasi itu.
Atas kejadian naas itu, oleh penyidik pelaku diancam hukuman sesuai ketentuang perundangan yang berlaku, UU Perlindungan Anak (UUPA) juncto pasal 170 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
**(Ajas/Red).