Oknum Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Baureno Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Kasus Penipuan dan atau Penggelapan
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Seorang oknum Kepala desa (kades) yang berada di wilayah Kecamatan Baureno berinisial SPYD (42), berhasil diamankan anggota Jajaran Polres Bojonegoro. Pasalnya, yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Hal itu, disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro yang berada di Jalan MH Thamrin 46, Bojonegoro, Jawa timur, Senin (3/6/2019) sore.
Masih menurut Kapolres, tersangka SPYD (42), yang tinggal di Desa Sraturejo Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro itu, telah dilaporkan oleh warganya sendiri. Tersangka telah menjanjikan kepada para korbannya, bahwa dirinya bisa meloloskan peserta ujian seleksi perangkat desa serentak Se- Kabupaten Bojonegoro, yang berlangsung tahun 2017 silam.
Lanjut Ary Fadli, tersangka mengaku bisa meloloskan ujian dengan syarat asalkan korbannya itu bisa menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.
“Hanya saja, setelah para korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka, ternyata para korban tersebut tidak lulus ujian dan uang para korban tersebut tidak dikembalikan karena telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya,” ujar Ary Fadli.
Ditambahkan, dalam kejadian itu terdapat 4 (empat) korban, yakni, M Sukisno (52), M Sujoko (49), Suyitno (48) dan Mardi (43). Dimana, keempatnya itu adalah wargga Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Bojonegoro.
Dihadapan puluhan awak media, Kapolres mengungkapkan para korban itu percaya begitu saja terhadap pelaku, sehingga para korban menyerahkan uang tunai secara bertahap. Total uang yang di serahkan oleh keempat korban kepada pelaku sebesar Rp 345 juta.
Namun pada hari pelaksanaan ujian, para korban dinyatakan tidak lulus ujian seleksi perangkat desa serentak 2017 silam itu, sehingga para korban berupaya meminta kembali uang yang telah diserahkan kepada tersangka, namun korban tidak kunjung mengembalikan uang milik para korban, karena ternyata uang tersebut telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro, sehingga berdasarkan laporan korban tersebut dan berdasarkan barang bukti yang ada, petugas mengamankan pelaku untuk memepetanggungjawabkan perbuatannya.
“Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Bojonegoro, untuk penyidikan. Setelah cukup bukti tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan di Mapolres Bojonegoro itu,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan atau Penggelapan. Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
**(Kis/Red).