Diduga Selingkuh, Kadishub Kabupaten Bojonegoro Dilaporkan Istinya Ke Polda Jatim
SURABAYA – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur berinisial IR dilaporkan ke Polda Jatim dengan dugaan perselingkuhan. Dia dilaporkan oleh istrinya sendiri yaitu Titik Purnomosasi (52), Kamis (11/4/2019).
Dalam laporannya, Titik mengaku bahwa suaminya itu berselingkuh dengan NWS yang diduga salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, Jawa timur.
Laporan Titik diterima Polda Jatim dengan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM, Kamis 21 Maret 2019 atas perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga. Dua nama itu, IR dan NWS masuk sebagai terlapor.
Titik bercerita jika dia mendengar kabar hubungan suaminya dengan NWS sejak dua tahun lalu yaitu antara bulan Januari-Februari. Namun, Titik baru mengetahui kebenaran kabar itu pada Juli 2018.
“Kejadiannya 9 bulan yang lalu, saya menemukan video porno di handphone suami saya. Saya selama ini diam saja bahkan diancam. Karena suami saya malah mengajukan cerai April (2019) ini. Saya akhirnya saya melapor ke Polda Jatim ini,” ungkap Titik kepada para awak media di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/ 2019).
Titik melanjutkan, suaminya tersebut beranggapan jika ia tak memiliki bukti, sehingga suaminya mengajukan cerai. Namun dalam sidang di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro itu, suaminya tersebut belum mendapatkan izin dari Bupati Bojonegoro.
“Dikira saya nggak ada bukti. Saya laporan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Jatim dank e BKN barusan. Pas di sidang pertama nggak disetujui PA karena belum ada izin bupati. Disitu saya merasa diinjak-injak, harga diri saya dan akhirnya saya melapor ini,” tegasnya.
Titik berharap dengan laporan ini suaminya tersebut mendapat hukuman yang setimpal.
“Saya inginnya dia mendapat hukuman setimpal sesuai dengan hukuman yang berlaku dan dipecat dari jabatanya,” pungkasnya.
*) Artikel ini sebelumnya, telah tayang di: Jatimnow.com