Musdes Penetapan BPD Periode 2019 – 2025, Digelar di Balai desa Kaliombo, Purwosari
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, gelar Musyawarah desa (Musdes) Penetapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2019 – 2025, yang berlangsung di Balai desa setempat, Jum’at, (29/3/2019).
Kepala Desa Kaliombo Dasmin dalam sambutannya mengatakan, agar anggota BPD yang telah ditetapkan itu, bisa memahami akan tugas dan fungsinya.
“Agar BPD segera segera beradaptasi dalam pemerintahan desa Kaliombo, Bersinergi dengan Kepala Desa demi kebersamaan untuk bersama memajukan Desa Kaliombo yang tercinta ini,” ungkap Kepala Desa Kaliombo Dasmin.
Lanjut Dasmin, hendaknya BPD bisa memahami tugasnya sehingga bisa bersama-sama untuk menggali potensi desa agar Desa Kaliombo menjadi desa yang produktif dan energik.
Camat Purwosari Bayudono MJ dalam kata sambutannya mengatakan, bahwa pengisian anggota BPD di Desa Kaliombo, telah dilaksanakan secara voting dan musyawarah untuk mufakat
“BPD merupakan amanah masyarakat sebagau mitra kerja Pemerintah desa,” tegasnya.
Ditambahkan, BPD harus bisa saling mengingatkan bukan saling menjatuhkan. Silakan memberikan kritik, saran dan masukan yang bersifat membangun desa.
Kapolsek Purwosari AKP Yaban,SE, menyampaikan bahwa antara BPD dengan Kades itu adalah seikat tali yang tidak bisa dipisahkan kalau ada sesuatu permasalahan harus diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
“Melalui kegiatan ini, kami berpesan keapda masyarakat Desa Kaliombo, yang memiliki handphone android agar tak sembarangan ngeshare atau berbagi informasi. Sebab, jika informasi yang dibagikan itu merupakan berita bohong alias hoax, maka bisa terkena UU ITE dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,” tegasnya.
Perlu diketahui, anggota BPD Desa Kaliombo terpilih dan telah ditetapkan, yakni, Diat Miko, Anang Setia Basuki, Yudi Utomo, Diran, Bambang Sutrisno, Jarum, Purwanto.
Selain Camat dan Kapolsek, hadir pula Danramil Purwosari Kapten Inf Panidi, Perangkat Desa setempat, Wali Amanah, LPMD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ketua RT dan Ketua RW, Ketua TP PKK, serta Ketua Karang taruna dan undangan lainnya.
**(Yan/Red).Top of Form
Bottom of Form