Polisi Berhasil Ringkus Judi Dadu di Sidorejo, Kedungadem
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Penyakit masyarakat (pekat) berupa perjudian ternyata tidak ada habis-habisnya, terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Walaupun secara terus menerus dioperasi dan mereka dipenjarakan, namun masih saja ada yang berani berjudi.
Seperti halnya, dengan judi dadu yang ditangkap Polisi dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, Kamis (14/4/2016) malam.
Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial HTN (55), pekerjaan di KTP Tani, tinggal di Desa Kayulemah, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro, sebagai Bandar. Juga tertangka DMJ (56) warga Desa Jamberejo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, yang sebagai penombok.
Dalam penggerebekan itu, berhasil diamankan 2 (dua) tersagka berikut dengan barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 49 ribu, tiga buah mata dadu, sebuah kaleng penutup dadu, beberan bergambar mata dadu dan tas warna hitam.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono mengatakan, keduanya telah terbukti melakukan kegiatan judi yang termasuk penyakit masyarakat yang menjadi target operasi Polisi. Karena Polres Bojonegoro bertekad untuk membersihkan pekat di Bojonegoro, dengan demikian akan mampu memberikan rasa aman dan nyaman di wilayah Hukum Polres Bojonegoro tersebut.
“Pelaku telah melanggar KUHP pasal 303 tentang perjudian. Tersangka diancam dengan penjara selama-lamanya 10 tahun, atau denda setinggi-tingginya Rp 25 juta. Dengan begitu, diharapkan mereka bisa jera dan tidak mengulangi perbuatanya lagi,” tegasnya. **(Puji)