Seorang Pria asal Kedewan Ini, Ancam Korbannya Dengan Foto Porno Editan
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Ini peringatan bagi masyarakat harus hati-hati dalam bermedia sosial. Jika tidak, bisa mengalami nasib seperti halnya seorang pria berinisial EP (34) warga di wilayah Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.
EP (34) diamankan oleh anggota Polres Bojonegoro di rumahnya, yang ada di wilayah Kecamatan Kedewan, dikarenakan disangka telah melakukan tindak pidana pornografi atau penyebaran kesusilaan melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Hal itu, disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,MSi, dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (4/3/2019) siang
Kepada sejumlah para awak media, Kapolres Bojonegoro menuturkan bahwa penagkapan pelaku berdasarkan laporan dari orang tua korban.
“Pelaku ditangkap petugas di rumahnya di Kecamatan Kedewan dan saat ini pellaku sedang menjalani proses penuyidikan di Polres Bojonegoro,” kata Kapolres menegaskan.
Masih menurut Kapolres, modus operandi pelaku dalam melakukan aksinya pada awalnya pelaku mendownload foto-foto perempuan bugil dari internet.
Selanjutnya pelaku masuk ke akun facebook milik korban, dan mendownload beberapa foto milik korban dari koleksi foto di facebook tersebut. Kemudian, oleh pelaku, foto foto tersebut diedit, dengan mengubah foto bugil tersebut menggunakan wajah korban.
“Selanjutnya oleh pelaku, foto-foto hasil editan tersebut dikirmkan kepada korbannya melalui aplikasi pesan WhatsApp,” kata Kapolres.
Kapolres menuturkan setelah pihaknya menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui domisili pelaku dan petugas segera mendatangi rumah pelaku dan dilakukan penangkapan.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan handphone milik korban yang dipergunakan untuk mengirim foto-foto editan tersebut pada korbannya,” kata Kapolres melanjutkan.
Masih menurut Kapolres bahwa setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku telah melakukan pengeditan foto-foto serupa terhadap 14 orang korban lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 29 Undang-undang nomor 4 tahun 2008, tentang porno grafi, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, dan pasal 27 ayat (1) dan pasal 29 Jo pasal 45 ayat (2) dan (3), Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11, tentang Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE)
“Pelaku diancam dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara,” tegasnya.
**(Kis/Red).