Dua Warga Babat, Lamongan Ini, Diringkus Satresnarkoba Polres Bojonegoro, di Area SPBU Medalem
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bojonegoro, semakin memprihatinkan. Hal itu, terlihat dengan dengan tertangkapnya 2 (dua) warga dari wilayah Kabupaten Lamongan, yang tertangkap saat kedapatan memiliki sabu, di SPBU di Raya Medalem, turut Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Sabtu (26/1/2019) lalu, sekira pukul 20:00 WIB.
Hal itu, seperti yang disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.si, saat memimpin Konferensi Pers yang diikuti oleh puluhan wartawan media cetak, elektronik dan media online, di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (11/2/2019) siang.
Salah satunya adalah, ditangkapnya 2 (dua) pelaku yakni berinisial ARM (26) dan GSAR (22), keduanya warga Desa Puncakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan oleh Satresnarkoba Polres Bojonegoro, Sabtu (26/1/2019), sekira pukul 20:00 WIB. Mereka telah terbukti menyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
Kedua pelaku ditangkap di area SPBU Medalem, karena saat ditangkap dan digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti (bb), yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.si, keada para awak media mengatakan, bahwa kedua pelaku ditangkap di area SPBU Medalem, karena saat ditangkap dan digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti (bb), yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan yakni, 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang diduga berisi sabu; 1 (satu) bungkus makanan ringan Merk pulows; 1 (satu) buah Handphone (HP) Merk Samsung 22 prime warna gold, dengan nomor SIM 085 206 379 XXX; 1 (satu) buah HP Merk Vivo Type YS3 warna Gold, dengan nomor SIM 085 887 827 XXX; 1 (satu) bungkus rokok bekas Sampoerna Mild; 2 (dua) buah sedotan warna bening; 3 (tiga) buah sedotan warna putih dan 1 (satu) buah skop warna putih.
Saat itu juga, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bojonegoro, untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dimana, Pelaku diancam dengan hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak 8 miliar,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.si, dalam konferensi pers, Senin (11/2/2019) siang itu.
Ditambahkan, pelaku juga dituntut dengan pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkoba, yang berbunyi: Percobaan atau pemukatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika prekusor narkotika.
Selain itu, pelaku juga dikenakan dengan pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang berbunyi: Setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana paling lama 4 (empat) tahun.
Tak hanya itu, pelaku juga dikenai dengan pasal 55 (1) huru 1 e KUHP, yang menyuruh melakukan atau turut serta.
**(Yan/Red).