Kepergok Mencuri, Pelaku Asal Menilo, Soko Ini, Diserahkan Ke Polsekta Bojonegoro
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Pelaku pencurian di sebuah gudang yang berada di Jalan Mangga, turut Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Polsek Bojonegoro Kota (Polsekta), Senin (4/2/2019) lalu.
Pelaku pencurian berinisial MK bin BK (50), asal Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, telah mencuri barang milik Joko Kurniawan SPd (45), warga di Jalan Mangga, turut Dusun Plosolanang, Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro Kota.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dari gudang milik korban sebanyak tiga kali. Akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugian material sebesar Rp 3 juta rupiah.
Kapolsek Bojonegoro Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Eko Dhani Rinawan,S,SH, kepada awak media, Jumat (8/2/2019), mengatakan bahwa kronologi penangkapan pelaku bermula, Selasa (4/2/2019), sekira pukul 13:00 WIB. Saat korban pulang ke rumahnya, mendengar ada orang yang berada di dalam gudang miliknya.
Saat korban mendekati gudang, melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya berada di dalam gudang, sedang mengambil barang berupa kabel sepanjang kurang lebih 25 meter.
“Korban mengamankan pelaku, karena sebelumnnya sudah beberapa kali kehilangan barang dari dalam gudang tersebut. Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bojonegoro Kota,” Kata Kapolsekta, Kompol Eko Dhani Rinawan.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui jika dirinya telah melakukan pencurian di gudang milik korban, Senin (14/1/2019), yang mengaku mengambil barang berupa kabel sepanjang kurang lebih 25 meter; Selasa (22/1/2019), mengambil barang berupa sebuah aki kering; Selanjutnya, hari Rabu (30/1/2019), belum sempat mengambil barang sudah ketahuan pemilknya.
Saat mencuri yang ketiga kalinya itu, pelaku belum sempat mengambil sesuatu barang, karena terlebih dahulu diketahui oleh korban alias kepergok pemiliknya.
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bojonegoro Kota, guna menjalani proses lebih lanjut,” tutur Kompol Eko Dhani Rinawan.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pelaku diancam dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
**(Kis/Red).
Top of Form