Bawaslu Bojonegoro Panggil Anam Warsito, Diklarifikasi Dugaan Pelanggaran Pemilu Yang Melibatkan Seorang Kepala Daerah
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro menindak lanjuti adanya Issu yang menyebar ke masyarakat, tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu, yaitu adanya seorang kepala daerah yang mengundang para kepala desa (kades) di kediamanya, yang diarahkan untuk mendukung salah seorang calon legislatif (caleg) DPR RI.
Setelah mengundang seorang wartawan media online Sasmito Anggoro, untuk dimintai keterangan atas berita yang ditulis di medianya, Sabtu (12/1/2019). Kini, Bawaslu kembali memintai keterangan para pihak yang mengetahui masalah tersebut, yaitu dengan menghadirkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito, Senin (14/1/2019).
Anam Warsito diklarifikasi atas pernyataannya di sebuah video yang beredar yang menyatakan adanya seorang kepala daerah (Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Mu’awanah) yang telah mengundang kades di kediamannya, untuk menerima sebuah pesan agar kades tersebut mendukung salah seorang caleg DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Anam Warsito datang ke Kantor Bawaslu Bojonegoro yang berada di Jalan Teuku Umar, Bojonegoro Kota itu sekitar pukul 10:30 WIB. Mas Anam – demikian, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro itu, diterima oleh Dian Widodo Koordinator Bidang Penindakan dan Pelanggaran dan Mujiono Koordinator Bidang Hukum Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.
Usai memberikan klarifikasi di Bawaslu, kepada para awak media Anam Warsito memberikan keterangan, bahwa dirinya diundang oleh Bawaslu untuk dimintai keterangan atas issu yang menyebar ke masyarakat tentang adanya seorang Kepala daerah Bojonegoro yang mengundang para kades yang diarahkan untuk memberikan dukungan kepada salah seorang caleg DPR RI.
“Saya sudah sampaikan keterangan kepada Bawaslu tentang apa yang saya ketahui, tentang dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh seorang Bupati Bojonegoro Bu Anna. Saya memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya seorang Bupati yang mengumpulkan para kades di kediamanya untuk diarahkan mendukung salah soerang caleg DPR RI,” ungkap Mas Anam.
Ditambahkan, dalam informasi yang diterima dari masyarakat tersebut, sudah ada beberapa desa yang diundang, yakni, Kades di wilayah Kecamatan Balen, Temayang, Trucuk dan Padangan. Sedangkan, kades di wilayah kecamatan Malo, undangannya dibatalkan sebab masalah itu sudah mencuat dan masuk ke Bawaslu Bojonegoro.
“Undangan untuk kades-kades itu berlangsung sejak tanggal 31 Desember 2018 hingga tanggal 7 Januari 2019 lalu,” ungkapnya.
Masih menurut Mas Anam, selain memberikan keterangan atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Mu’awanah, dirinya juga memberikan sejumlah barang bukti atas permasalahan tersebut.
Tak hanya Bupati saja, di situ juga ada keterlibatan seorang camat. Sebab, yang mengundang adalah camat di masing-masing wilayah tersebut. Bahkan, ada seorang camat yang ikut mengantarkan para kepala desa hingga tiba di kediaman bupati yang berada di Jalan Dr Soetomo, Bojonegoro Kota itu.
“Saya percayakan kepada Bawaslu untuk mengungkap masalah ini, sebab masalah tersebut sudah menjadi opini di masyarakat. Agar issu itu tidak menjadi bola liar maka Bawaslu harus menyelesaikan dan bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Mas Anam, serius.
Di akhir komentarnya, Mas Anam berharap agar dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro itu, agar diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar maka harus dikenai sanksi sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.
“Bukankan, aturan itu tidak pandang bulu?,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Bojonegoro Dian Widodo, kepada para awak media mengatakan, pihaknya mengundang Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito, untuk melakukan klarifikasi guna melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang dilakukan oleh seorang kepala daerah itu.
“Pak Anam Warsito kita undang untuk melakukan kalrifikasi atas beredarnya video yang berisi suara tentang ucapan seseorang yang mengaku dirinya bernama Anam Warsito Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, yang menyampaikan bahwa ada seorang Kepala daerah yaitu Bupati Bojonegoro Hj Anna Mu’awanah, yang telah mengundang para kades untuk mendukung salah seorang caleg untuk DPR RI,” ungkap Dian Widodo, dengan didampingi Koordinator Bidang Hukum Bawaslu Bojonegoro, Mujiono, Senin (14/1/2019).
Ditambahkan, setelah memperoleh keterangan dari Wartawan Bojonegoro Sasmito Anggoro dan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Anam Warsito, pihaknya akan mengkaji masalah tersebut dengan melakukan rapat pleno Bawaslu.
“Kami akan mengkaji dulu masalah dugaan pelanggaran pemilu ini. Jadi, tak menutup kemungkinan jika dibutuhkan pihak Bawaslu akan memanggil Bupati Bojonegoro Hj Anna Mu’awanah, untuk dimintai keterangan atas masalah tersebut,” ungkap pria yang akrab disapa Mas Dian itu.
Jika yang bersangkutan terbukti telah melakukan pelanggaran, maka akan dikenai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yakni Pasal 280 ayat 1 maupun ayat 2.
“Kami menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu 2019 ini, segera laporkan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro atau di Masing-masing Kecamatan kepada Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan). Pasti akan kita tindak lanjuti,” katanya sambil berharap.
**(Kis/Red).