Bawaslu Lakukan Penertiban APK Caleg, DPD dan Capres, Se-Kabupaten Bojonegoro
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Bagi calon legislatif (caleg), calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), Calon Presiden Wakil Presiden yang biasa disebut Capres harus ekstra hati-hati saat memasang alat peraga kampanye (APK), jika tak sesuai aturan, maka akan dilakukan penertiban dan dicopot oleh Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.
Hal itu, seperti halnya dengan kegiatan penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Rabu (5/12/2018). Penertiban tersebut dilakukan setelah pihak Bawaslu memperoleh rekomendasi tentang penertiban APK tersebut dari KPU Kabupaten Bojonegoro.
Dalam penertiban yang dilakukan secara serentak baik dalam kota Bojonegoro hingga 28 wilayah Se-Kabupaten Bojonegoro itu, dilaksanakan secara bersama antara Bawaslu dengan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Sat Lantas Polres Bojonegoro dan Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro.
“Operasi penertiban, difokuskan untuk baliho, benner, pemasangan stiker atau branding di Mobil Penumpang Umum (MPU) atau alat peraga lain, yang tak sesuai dengan PKPPU Nomor 23 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 31 Tahun 2017,” demikian seperti yang disampaikan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bojonegoro Dian Nugroho, Rabu (5/12/2018).
Masih menurut Mas Dian – demikian, Kegiatan dilaksanakan dalam rangka Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bojonegoro Dian Nugroho, akrab disapa – kegiatan dilakukan dalam rangka penegakan peraturan pemilu yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur itu.
“Untuk penindakan di wilayah Kecamatan dilaksanakan oleh anggota Bawaslu Kecamatan dengan Satpol PP yang ada di masing-masing kecamatan. Karena, hari ini dilakukan penertiban apk secara serentak di seluruh Kabupaten Bojonegoro,” ungkap Mas Dian.
Kegiatan penertiban tersebut, sudah didahului dengan proses inventarisir dan Bawaslu telah memberikan teguran dan peringatan terhadap partai politik, namun tak diindahkan juga. Karena tak ada perhatian dari caleg dan partai yang bersangkutan, akhirnya dilakukan penertiban oleh pihak Bawaslu.
“Yang kita (Bawaslu) tertibkan adalah, APK yang sudah direkomendasi KPU Bojonegoro untuk ditertibkan. Sementara, ada sebagian yang belum ditertibkan karena masih menunggu rekomendasi selanjutnya,” tegasnya.
Di akhir komentarnya, Mas Dian menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara adil kepada semua caleg, Calon anggota DPD dan capres, yang melakukan pelanggaran tetap dilakukan penertiban dengan tidak pandang bulu.
“Bawaslu akan secara kontinyu melakukan penertiban. Jadi, kami harap bagi caleg dan parpol, agar memasang apk sesuai dengan aturan yang ada. Biar tak kena penertiban,” pungkasnya.
**(Kis/Red).