FeaturedHukum & Kriminal

Seorang Warga Kedungadem Yang Kedapatan Miliki Sabu, Kini Telah Menghuni Rutan Mapolres Bojonegoro

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,MSi, berkenan memimpin Konferensi pers, yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro yang berada di Jalan MH Thamrin 46, Bojonegoro, Jawa timur, Jum’at (23/11/2018) siang.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah kasus narkoba. Dimana, anggota jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro, hari Kamis (15/11/2018), sekira pukul 15:00 wib.

obat joni kuat

Sat Reskoba Polres Bojonegoro telah berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial NHS (32), warga di wilayah Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, yang tertangkap tangan telah melakukan tindak pidana, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.

Kepada puluhan awak media, Kapolres menerangkan bahwa kronologi penangkapan pelaku bermula pada hari Kamis (15/11/2018) lalu, anggota Sat Reskoba Polres Bojonegoro mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan, yang diduga telah melaksanakan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapati laporan tersebut, selanjutnya petugas segera melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar adanya. Sehingga petuga segera melakukan penangkapan.

“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, ternyata ditemukan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,MSi, Jum’at (23/11/2018) siang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa, 1 ( satu ) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 ( satu) bungkus bekas rokok, 1 ( satu ) buah handphone Samsung warna hitam, 1 (satu) buah tissue, 1 (satu) buah sedotan warna putih yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah selang yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah korek api warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih beserta kunci kontak.

“Pelaku sudah menghuni rutan (rumah tahanan) Mapolres Bojonegoro, berikut seluruh barang bukti juga telah diamankan oleh petugas di Mapolres Bojonegoro guna proses lebih lanjut,” ujar pria yang baru saja pulang dari Ibadah Umroh itu.

Masihh menurut Ary Fadli, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 112 ayat 1, jo pasal 127 dan atau pasal 114 ayat 1, UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button