FeaturedHukum & Kriminal

Setelah Tertangkap Polisi, Pelaku Mengakui Telah Menjambret 10 Kali, di Wilayah Bojonegoro

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli,SIK,MH,MSi, berkenan memimpin Konferensi Pers yang digelar di halaman depan Mapolres Bojonegoro, yang berada di Jalan MH Thamrin, Bojonegoro, Jawa timur, Jum’at (23/11/2018) siang.

Dalam Konferensi Pers yang diikuti oleh puluhan wartawan media cetak, elektronik dan media online itu, disampaikan bahwa Polres Bojonegoro telah berhasil mengungkapkan pencurian dan atau penjambretan, di sepuluh tempat yang berbeda, Selasa (13/11/2018) lalu.

obat joni kuat

Pelaku penjambretan yang telah mengakui kejahatanya telah melakukan penjambretan di 10 (sepuluh) lokasi yang berbeda itu adalah seorang lelaki berinisial SB (58), warga Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota, Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si menerangkan, bahwa kronologi penangkapan pelaku itu bermula, saat pelaku melakukan penjambretan sebuah tas dan handphone milik salah satu korbannya dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jalan Dr Sutomo turut Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro Kota, Bojonegoro.

“Setelah melakukan aksinya, selanjutnya pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor. Merasa kehilangan barang miliknya akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polres Bojonegoro,” ucap Kapolres Bojonegoro yang baru saja pulang dari Umroh itu.

Berbekal laporan korban, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku, Selasa (13/11/2018) lalu.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, pelaku mengaku telah melakukan sejumlah pencurian. Kepada petugas pelaku mengakui jika dirinya telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali di lokasi atau tempat yang berbeda-beda, yang lokasinya kebanyakan berada di dalam kota Bojonegoro itu.

“Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasa 365 KUHP. Pelaku diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” ungkapnya.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button