FeaturedHukum & Kriminal

Walau Pernah Alami Gangguan Jiwa, Anak Yang Tega Bunuh Ayah Kandungnya, di Margomulyo, Balen itu, Tetap Diproses Hukum

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Bojonegoro yang berada di Jalan MH Thmarin 46, Bojonegoro, Jawa timur, Jum’at (26/10/2018) siang. Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, bakal memproses hukum seorang anak yang tegas membunuh ayah kandungnya sendiri, Rabu (24/10/2018) lalu itu.

Masih menurut Kapolres, bahwa pria yang bernisial MFD (45) warga Dusun Lemahbang, Desa Margomulyo, Balen itu, telah tega membunuh ayah kandungnya sendiri yang bernama Damin (70). Walaupun pelaku pernah mengidap gangguan jiwa hingga di rawat, tapi proses hukum tetap berjalan.

obat joni kuat

Ditambahkan, pelaku membunuh ayah kandungnya sendiri ketika korban menegur pelaku saat merobek salah satu stiker yang ada di teras rumahnya. Merasa tersinggung, pelaku langsung memukul korban. Tak hanya cukup di situ, pelaku juga melakukan penusukan di bagian dada korban sebanyak dua kali, di bagian dada kiri dan kanan menggunakan benda tajam yang terbuat dari besi bekas ruji yang diruncingkan sebelumnya.

Saat itu, korban langsung jatuh tersungkur dan kemudian istri korban berteriak minta tolong sehingga warga sekitar langsung berdatangan ke TKP (Tempat Kejadian Perkara), dan segera mengevakuasi korban ke RSUD Sumberejo. Namun, takdir berkata lain, sesampai di rumah sakit milik Pemkab Bojonegoro itu, korban dinyatakan sudah tak bernyawa lagi alias meninggal dunia.

“Akibat ulahnya itu, pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Bojonegoro, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Kini, pelaku telah menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bojonegoro, sambil merenungi nasibnya itu.

Setelah diamanakan, pelaku langsung menjalani serangkaian perawatan dan tes kejiawaan di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo yang berada di Jalan Veteran, Bojonegoro. Hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter itu, nantinya akan tetap ditambahkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagaimana yang tercantum dalam pasal 44 KUHP. Hal itu, akan menjadi bahan pertimbangan hakim saat mengambil keputusan saat dipersidangan nanti.

“Pelaku tetap menjalani proses hukum. Masalah nanti putusan dalam persidangan itu apa, biar hakim yang akan memutuskan, jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, dalam kasus ini pelaku disangka melanggar pasal 338 jo pasal 351 (3) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Sehingga, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button