Curi Sepeda Motor, Mengaku Untuk Beli Pupuk
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Pencurian kembali marak di wilayah hukum Polsek Padangan, yang masuk wilayah Polres Bojonegoro. Salah satunya adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmo) milik Hendra Susanto warga Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Bojonegoro, 29 Pebruari 2016 sekitar pukul 15.20 WIB.
Motor milik korban, saat itu diparkir di trotoar depan salah satu swalayan di Padangan. Kemudian dia masuk swalayan itu untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Usai belanja, dia keluar dan sepeda motor miliknya sudah raib dan tak diketahui kemana rimbanya. Untung saja, ulah penjahat itu terekam dengan kamera CCTV yang dipasang di depan swalayan sehingga Polisi bisa mendeteksi pelaku dan melakukan pengejaran.
“Dalam melakukan aksinya, ada 2 (dua) pelaku. Seorang telah berhasil ditangkap dengan inisial SU (39). Dia tercatat sebagai warga Dusun Tambak ampel, Desa Tambahrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jateng. Pelaku ditangkap dirumahnya dengan barang bukti sepeda motor MIO Soul Nomor Polisi K 3121 QY, yang dipakai pelaku untuk melakukan pencurian dan uang tunai Rp 1,5 juta, yang diakui dari hasil penjualan sepeda motor hasil curian itu,” tegas Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Nugroho Basuki saat Press Rilis Jum’at (4/3/2016).
Sementara itu, seorang pelaku yang satunya yaitu KS, masih belum tertangkap dan sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Kepada Polisi, pelaku mengaku melakukan pencurian dengan merusak kunci itu, menambahkan jika uang hasil curian motor itu hendak dipakai beli pupuk untuk memupuk tanaman miliknya.
Kini, pelaku sudah mendekam di Sel Tahanan Mapolres Bojonegoro, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. **(Agung MD).