Ada Dugaan Pelanggaran Perda, Peserta Ujian Perangkat desa Glagahwangi, Wadul ke Komisi A DPRD Bojonegoro
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Ujian perangkat desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang digelar di MA Walisongo, Raya Sugihwaras, Kamis (13/9/2018), yang diduga terjadi kebocoran soal itu, kini masalahnya makin mencuat dan menggelinding bagai bola panas.
Hal itu, bisa dilihat dengan datangnya beberapa perwakilan peserta dan tokoh masyarakat (tomas) ke Gedung DPRD Bojonegoro, Jum’at (14/9/2018) sekira pukul 16:00 wib. Mereka wadul ke wakil rakyat yang ada di Komisi A itu, tentang adanya dugaan bocoran soal hingga adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro, yang bisa membuat ujian perangkat desa itu dianulir alias dibatalkan.
Wakil Ketua Komisi A Anam Warsito mengatakan, bahwa pihak Komisi A DPRD Bojonegoro, menyampaikan rasa terima kasih kepada perwakilan peserta ujian perangkat desa yang didampingi tokoh masyarakat yang telah menyampaikan aspiranya.
Mewakili peserta, yang bicara paling awal dalam forum di ruang Komisi A adalah Prasetyo. Dia menyampaikan tentang kebohongan yang disampaikan oleh Tim Desa yang menyampaikan jika yang bakal digandeng sebagai pihak ketiga adalah Univesitas Bojonegoro (Unigoro), tapi kenyataanya justu malah PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Mengajar) Maju Jaya Purwosari.
PKBM dianggap bukan lembaga yang kredibel dalam pembuatan soal ujian perangkat desa. Mestinya, perguruan tinggi dengan akreditasi B, Instansi dan lembaga lain yang berkopetensi.
“Menurut pemahaman kami, PKBM tak memenuhi persyaratan untuk pembuatan naskah ujian perangkat desa, seperti yang dilakukan Tim Desa Glagahwangi dalam pelaksanaan ujian perangkat yang berlangsung Kamis tanggal 13 September kemarin itu,” tegasnya.
Selain itu, Bowo mempersoalkan tentang adanya kejanggalan nilai yang lulus di atas angka 90. Seperti halnya dengan nilai Yatini yang memperoleh nilai tertinggi 96 sehingga terpilih menjadi Kasun Pandean. Itu sebuah nilai yang tak wajar dari seorang yang lulus dengan ijazah Kejar Paket C.
“Dani Irawantika yang lulus di Sekdes Glagahwangi peroleh nilai 95. Yatini berhasil unggul di lowongan Kasun Pandean dengan nilai 96. Untuk Kaur Perencanaan yang memperoleh nilai tertinggi adalah Mustakim dengan nilai 92 dan Kasi Pemerintahan nilai tertinggi diraih Yoyok Subagyo, dengan nilai 80,” ungkap Bowo.
Dalam kesempatan tersebut, juga dipertanyakan tentang pemekaran wilayah dusun. Sebab sebelumnya tak ada Kepala dusun Pandean, namun kali ini dibuat lowongan Kasun Pandean. Padahal, disinyalir proses pemekaran dusun itu belum dilalui akan tetapi sudah dibuka lowongan Kasun Pandean.
Seorang tokoh pemuda Glagahwangi Prayit, juga mempertanyakan dalam selebaran pengumuman ujian perangkat desa Glagahwangi itu, tertera tak memperbolehkan warga dari luar Desa Glagahwangi mendaftarkan diri sebagai calon perangkat desa di situ.
Menjawab pengaduan perwakilan peserta dan tokoh masyarakat Desa Glagahwangi, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, yang didampingi Dony Bayu Setyawan mengatakan, bahwa sebagai lembaga wakil rakyat yang berada di Komisi A DPRD Bojonegoro, siap menerima pengaduan masyarakat dan akan menindak lanjuti hal itu.
Tentang pemekaran wilayah, akan dilakukan crosceck, apakah persyaratan untuk pemekaran dusun itu sudah dilalui apa belum. Setelah diketahui datanya, nanti baru bisa disimpulkan. Apakah dusun itu sudah difinitif apa belum, Nanti akan kita kaji apakah ada pelanggaran terhadap peraturan atau tidak.
Dirinya menyesalkan kenapa Tim Desa Glagahwangi menggandeng PKBM Maju Jaya Purwosari untuk menjadi pihak ketiga pembuatan naskah ujian itu. Padahal, saat pertemuan Kades Glagahwangi juga bilang kalau mau menggunakan Unigoro sebagai pihak ketiga dalam pelaksanaan ujian perangkat desa Glagahwangi itu.
“Sebagai wakil rakyat, Komisi A langsung menerima pengaduan tersebut dan akan segera menindak lanjutinya. Tidak kami tampung saja, akan tetapi langsung kami tindak lanjuti dengan memanggil semua pihak yang terkait dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap Perda atas kegiatan ujian perangkat desa Glawangi ini,” ungkap Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito, Jum’at (14/9/2018).
Ditambahkannya, paling cepat Selasa minggu depan, akan mulai dilakukan pemanggilan baik dari Tim Desa, Kepala desa, Camat Sugihwaras, Kasi Pemerintahan Kecamatan Sugihwaras, pihak ketiga yang membuat soal ujian serta pihak lain yang ada kaitanya dengan ujian perangkat desa itu.
“DPRD Bojonegoro, akan memproses masalah dugaan pelanggaran Perda dalam ujian perangkat Desa Glagahwangi. Jika terjadi pelanggaran maka DPRD akan memerintahkan ke Camat Sugihwaras untuk tidak merekomendasi hasil ujian sehingga hasil ujian dianulir atau dibatalkan,” tegas politisi Partai Gerindra Bojonegoro itu, serius.
Masih menurut Mas Anam – demikian, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito, akrab disapa – jika peserta memandang perlu untuk melaporkan dugaan kebocoran soal dan bau tak sedap adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan Tim Desa dan Kepala desa Glagahwangi silahkan dilaporkan ke Kepolisian saja.
“Proses pelanggaran Perda di DPRD Bojonegoro tatap berjalan. Jika dilaporkan ke Kepolisian maka akan bisa mengungkap dugaan bocoran soal dan pungli dalam proses rekrutmen perangkat desa Glagahwangi tersebut,” ungkap Mas Anam.
Proses dugaan pelanggaran Perda jadi tanggung jawab DPRD Bojonegoro, sedangkan dugaan tindak pidana jadi ranah Kepolisian. Dengan begitu, nanti prosesnya juga akan berjalan beriringan.
“Dengan begitu, pelanggaran Perda dan pelanggaran hukum dalam ujian perangkat desa itu, bisa diketahui dan bisa dibuktikan,” pungkasnya.
**(Kis/Red).