FeaturedHukum & Kriminal

Terungkap, Kasus Penipuan Berkedok Lowongan Pekerjaan, di Manyar, Gresik

GRESIK (RAKYAT INDEPENDEN) – Unit Reskrim Polsek Manyar Polres Gresik berhasil mengamankan EF (30) warga Desa Datinawung Kecamatan Babat Lamongan dan CD (34) warga Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa timur.

Keduanya ditangkap Polisi, Minggu (5/8/2018) lalu. Mereka diduga terlibat kasus penipuan bermodus lowongan pekerjaan.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, melalui Kapolsek Manyar AKP Rian Septia Kurniawan,SH,SIK, menuturkan bahwa EF dan CD, memperdayai korbannya melalui postingan lowongan pekerjaan yang diunggah di sebuah media sosial (medsos) facebook (fb).

Dalam memperdayai korbannya, pelaku menjanjikan korbannya bisa masuk ke sebuah perusahaan ternama di wilayah Kecamatan Manyar, Gresik. Caranya, setiap korban yang diurus dijanjikan bisa bekerja di salah satu perusahaan besar yang berada di Kecamatan Manyar, dengan cara mereka harus membayar biaya administratif sebesar Rp 950 ribu.

“Para korban percaya saja, dan mereka bersedia membayar biaya administrasi sebesar Rp 950 ribu. Jika mereka mau membayar sejumlah uang tersebut, maka mereka bisa langsung kerja. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku memberikan bukti pembayaran berupa kwitansi,” demikian disampaikan Kapolsek Manyar AKP Rian Septia Kurniawan,SH,SIK, Selasa (14/8/2018).

Ditambahkannya, agar korban lebih percaya, para korban juga disuruh menandatangani surat kontrak kerja disertakan berbagai pilihan divisi maupun bagian. Termasuk nama salah satu pimpinan perusahaan dimaksud.

Masih menurut kapolsek, kepada penyidik EF mengaku mengetahui nama divisi di perusahaan tersebut karena membaca di internet serta bertanya ke teman-temannya.

“Dia mengaku terpaksa melakukan penipuan karena butuh uang untuk membayar kebutuhan hidup. Duit hasil kejahatanya itu dipakai untuk membayar tunggakan koperasi serta cicilan sepeda motor,” ungkapnya.

Guna memuluskan aksinya, EF yang sehari-hari menjadi supervisor perusahaan outsourcing tersebut, mengajak temanya yang berinisial CD untuk bekerjasama melakukan peniupuan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah diamankan Polsek Manyar Polres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita uang tunai senilai Rp. 450 ribu, ATM dan Tabungan BRI, CPU, serta surat lamaran dan surat kontrak kerja.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button