Sebuah momen penuh ketegangan terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada Selasa (27/1/2026), ketika anggota dewan dari Fraksi PDI-Perjuangan, Safaruddin, melontarkan kritik tajam kepada Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo. Sorotan ini dipicu oleh kasus viral Hogi Minaya, seorang warga yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret yang menimpa istrinya, dan insiden tersebut berujung pada kecelakaan yang merenggut nyawa Hogi Minaya. Sebagai seorang purnawirawan jenderal polisi, Safaruddin secara lugas mempertanyakan kapabilitas dan pemahaman hukum Kapolres Sleman dalam menangani kasus yang menimbulkan kontroversi publik tersebut.
Pertanyaan Kritis Mengenai Masa Jabatan dan Asesmen
Safaruddin memulai interogasinya dengan menanyakan langsung mengenai masa jabatan Kombes Pol Edy sebagai Kapolres Sleman. "Pak Kapolres Sleman, sejak kapan jadi Kapolres?" tanya Safaruddin dengan nada tegas. Kombes Pol Edy menjawab bahwa ia telah menjabat sejak Januari tahun sebelumnya. Jawaban ini menjadi pijakan bagi Safaruddin untuk melanjutkan pertanyaannya yang lebih mendalam.
"Satu tahun ya, Anda sebelum jadi Kapolres sudah di-asesmen belum?" lanjut Safaruddin, menekankan pentingnya proses asesmen bagi seorang pimpinan penegakan hukum. Ia berargumen bahwa posisi Kapolres menuntut pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi dan prosedur hukum yang berlaku. Kombes Pol Edy mengiyakan bahwa ia telah melalui proses asesmen bahkan saat masih berpangkat AKBP.
Uji Pemahaman Terhadap KUHP dan KUHAP Terbaru
Tidak berhenti di situ, Safaruddin kemudian menguji pemahaman Kapolres Sleman terkait dengan perangkat hukum fundamental, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. "Sudah baca belum KUHP dan KUHAP baru?" tanyanya. Kombes Pol Edy kembali memberikan jawaban affirmative, "Siap sudah baca, bapak."
Namun, jawaban singkat ini justru memicu pertanyaan lanjutan yang lebih spesifik dan menuntut kedalaman pemahaman. Safaruddin merasa bahwa jawaban Kapolres Sleman belum menunjukkan penguasaan materi hukum yang menjadi landasan dalam penanganan kasus seperti yang menimpa Hogi Minaya.
Detail KUHP Baru Menjadi Titik Kritis
"KUHP yang baru itu nomor berapa? Nomor satu tahun berapa? Berlakunya kapan?" kejar Safaruddin. Pertanyaan ini dirancang untuk menggali lebih dalam apakah Kapolres Sleman benar-benar menguasai detail dari KUHP yang baru, bukan sekadar membaca sekilas. Kombes Pol Edy memberikan jawaban bahwa KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Jawaban ini, meskipun benar, masih terasa kurang memuaskan bagi Safaruddin yang tampaknya ingin memastikan bahwa implementasi hukum di lapangan sejalan dengan semangat dan substansi undang-undang yang baru.
Latar Belakang Kasus Hogi Minaya: Simpati Publik dan Polemik Penetapan Tersangka
Kasus Hogi Minaya menjadi perhatian luas masyarakat dan memicu perdebatan sengit di ranah publik. Cerita bermula ketika istri Hogi Minaya menjadi korban penjambretan. Tanpa pikir panjang, Hogi Minaya dengan sigap mengejar pelaku jambret tersebut. Namun, dalam upaya pengejaran yang penuh adrenalin, terjadi kecelakaan yang merenggut nyawa Hogi Minaya. Ironisnya, alih-alih mendapatkan simpati penuh, Hogi Minaya justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Banyak yang berpendapat bahwa tindakan Hogi Minaya adalah bentuk pembelaan diri dan upaya untuk menegakkan keadilan atas kejahatan yang menimpa istrinya. Penetapannya sebagai tersangka dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan menyoroti adanya potensi kelemahan dalam sistem penegakan hukum dalam membedakan antara pelaku kejahatan dan korban yang bertindak dalam situasi darurat.
Peran Komisi III DPR RI dan Harapan Perubahan
Komisi III DPR RI memiliki peran krusial dalam mengawasi kinerja lembaga penegak hukum, termasuk Kepolisian Republik Indonesia. RDP yang dihadiri oleh Kapolres Sleman ini merupakan forum penting bagi anggota dewan untuk menyuarakan keprihatinan publik, memberikan masukan, dan meminta klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang.
Kritik yang dilontarkan oleh Safaruddin tidak hanya sekadar teguran, tetapi juga merupakan upaya untuk mendorong perbaikan dalam sistem penegakan hukum. Ia menekankan bahwa para pemimpin di kepolisian, termasuk Kapolres, harus memiliki pemahaman hukum yang mendalam, adaptif terhadap perubahan regulasi, dan mampu menerapkan prinsip keadilan secara proporsional.
Implikasi Penetapan Tersangka dalam Kasus Serupa
Kasus Hogi Minaya menjadi studi kasus yang mengkhawatirkan mengenai potensi jebakan hukum bagi mereka yang berusaha melindungi diri atau orang terdekat dari tindak kejahatan. Ketakutan akan penetapan tersangka dapat membuat masyarakat enggan untuk bertindak, bahkan ketika berhadapan langsung dengan pelaku kejahatan. Hal ini berpotensi menciptakan rasa aman yang semu dan memberikan ruang lebih luas bagi para kriminal untuk beroperasi.
Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk cermat dalam menganalisis setiap kasus, mempertimbangkan konteks kejadian, dan tidak terburu-buru dalam menetapkan tersangka, terutama ketika ada unsur pembelaan diri atau upaya penegakan hukum oleh warga.

Menanti Tindak Lanjut dan Evaluasi Sistemik
Momen "semprotan" Kapolres Sleman di DPR RI ini diharapkan tidak hanya menjadi catatan peristiwa, tetapi juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi sistemik dalam tubuh kepolisian. Perlu ada peninjauan ulang terhadap prosedur penetapan tersangka, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan yang relevan, serta penanaman nilai-nilai keadilan dan empati dalam setiap penanganan kasus.
Publik menantikan langkah konkret dari pihak kepolisian dan DPR RI untuk memastikan bahwa kasus seperti Hogi Minaya tidak terulang kembali. Keadilan harus ditegakkan, dan mereka yang berani melawan kejahatan harus mendapatkan perlindungan dan apresiasi, bukan malah terjerat dalam jerat hukum. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada kemampuan mereka untuk bertindak adil, bijaksana, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.