Pemilik Tambang Pasir Darat Illegal di Kasiman, Akhirnya Diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Beroperasinya tambang pasir darat illegal yang sempat menjadi buah bibir (rasan-rasan, Jawa red) warga di wilayah Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur itu, akhirnya pemiliknya diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Selasa (17/7/2018) lalu.
Penangkapan itu berawal dari laporan warga sekitar, bahwa ada tambang pasir darat yang tak mengantongi izin namun tetap beroperasi. Sehingga, laporan tersebut ditindak lanjuti oleh anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, untuk mengetahui kebenaran akan laporan yang disampaikan oleh warga itu.
Ternyata, informasi itu benar adanya. Dimana, terdapat sebuah tambang pasir darat yang tak memiliki izin beroperasi. Tambang tersebut diketahui milik TBR (40), seorang warga Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman dan tambangnya juga berada tak jauh dari rumah pemiliknya itu.
Dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pemilik tambang pasir TBR (40) asal Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, Bojonegoro. Selanjutnya yang bersangkutan dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro, untuk penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas berupa, 2 (dua) unit ekskavator beserta kunci, uang tunai Rp 800 ribu dari hasil penjualan pasir atau tanah urug, 1 (satu) unit truk warna kuning beserta kunci dan 1 (satu) buah buku catatan hasil penjualan pasir atau tanah.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, kepada awak media membenarkan jika Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, telah mengamankan pemilik tambang pasir darat dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, Bojonegoro, Selasa (17/7/2018) lalu.
“Pemilik tambang pasir darat illegal itu melakukan penambangan pasir dan tanah urug secara mekanik dengan menggunakan dua unit ekskavator,” terang Kapolres.
Ditambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa pasir atau tanah urug tersebut dijual dengan harga Rp 110 ribu per rit atau setiap satu truknya, kepada para sopir truk yang mendatangi area penambangan tersebut.
“Selanjutnya petugas mengamankan pemilik tambang berikut sejumlah barang bukti, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pemilik tambang tersebut disangka melaggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.
**(Kis/Red).