FeaturedHukum & Kriminal

Polda Lampung Tetapkan Komika Aulia Rakhman Sebagai Tersangka Penistaan Agama

LAMPUNG (RAKYATNESIA) – Polda Lampung tetapkan komika Aulia Rakhman sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan komika berinisial AR (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik, S.Sos, S.IK, M.Si., Minggu (10/12/23).

Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik menambahkan bahwa komika AR diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy dalam acara “Desak Anies Baswedan” beberapa waktu lalu di Kota Bandarlampung terkait nama Muhammad.

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, polisi menghadirkan tujuh orang saksi dan lima orang ahli dan dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” jelas Kabid Humas Polda Lampung.

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

obat joni kuat

**(Sumber: Divhumas Polri/Red).

 

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button