Berita

Revisi UU IKN Resmi Disahkan oleh DPR, Hanya PKS yang Menolak

rakyatnesia.com – DPR secara resmi telah mengesahkan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/10). Dari sembilan fraksi yang ada di DPR, delapan di antaranya menyatakan persetujuan terhadap revisi UU tersebut.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat, “Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” Jawaban anggota dewan yang hadir adalah “Setuju, setuju.” Dasco kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.

obat joni kuat

Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU IKN ini. Fraksi-fraksi yang memberikan persetujuan adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Sementara Partai Demokrat menyetujui dengan catatan, sedangkan PKS adalah satu-satunya fraksi yang menolak revisi tersebut.

Baca Juga  Prediksi Skor Chelsea vs Arsenal, Jadwal Siaran Langsung Liga Inggris di SCTV, 10 November 2024

“Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU untuk dilakukan dalam pembicaraan tingkat dua untuk disahkan menjadi UU. Sedangkan PKS menolak RUU untuk dilanjutkan dalam paripurna hari ini,” ucap Dasco.

Pada rapat pleno tingkat satu yang digelar pada Selasa (19/9), anggota Komisi II Fraksi Demokrat Mohamad Muraz mengatakan melalui revisi UU IKN, otorita IKN akan memiliki kewenangan yang lebih luas lagi.

Ia menyampaikan lembaga itu akan berwenang untuk membuat perencanaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, pengelolaan SDM, penguasaan tanah, perjanjian kerjasama hingga perbuatan peraturan-peraturan lainnya.

Baca Juga  Prediksi Skor Chelsea vs Arsenal, Jadwal Siaran Langsung Liga Inggris di SCTV, 10 November 2024

“Dalam kegiatan persiapan pembangunan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus,” tutur Muraz.

Muraz menilai kewenangan yang melekat pada otorita itu berpotensi tumpang tindih dengan kementerian atau lembaga lainnya. Selain itu, ia menilai kewenangan khusus itu dianggap sangat besar untuk lembaga setingkat kementerian.

“Karena itu pengawasan otorita IKN harus secara tetap dilakukan agar proses check in balances tetap terlaksana,” ucapnya.

Sementara itu, Teddy Setiadi mewakili Fraksi PKS menyatakan penolakan. Namun, ia tidak menjelaskan catatan dari partai terkait sikap itu.

Baca Juga  Prediksi Skor Liverpool vs Aston Villa, Jadwal Siaran Langsung Liga Inggris di SCTV, 10 November 2024

Panjoel Kepo

Jurnalis Media Rakyatnesia.com berpengalaman dari Kota Soto Lamongan, Lihai menulis berbagai macam informasi, mulai dari olahraga, entertainment, Musik dunia viral media sosial dan berbagai macam lainnya.

Related Articles

Back to top button