FeaturedHukum & Kriminal

Satreskrim Polres Bojonegoro, Tangkap DPO Penambangan Pasir Mekanik Illegal

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) tambang pasir mekanik illegal inisial AS, warga Desa Kanten, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, Jum’at (5/2/2016) sekitar jam 15.00 WIB.

Masalah itu berawal dari adanya operasi penambangan pasir mekanik yang dilakukan oleh jajaran Polres Bojonegoro Senin (5/10/2016) silam. Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan alat-alat untuk penambangan mekanik di Dusun Srunggo, Desa Tanggir, Kecamatan Malo, Bojonegoro.

Barang bukti (BB) telah dimankan dan para saksi-saksi dilakukan pemeriksaan hingga diketahui penambangan pasir mekanik itu adalah milik As. Sehingga pria berinisial As itu ditetapkan sebagai DPO oleh Satreskrim Polres Bojonegoro.

Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya kemudian digelandang ke Mapolres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. “Pelaku dikenai Pasal 158 UU RI No.04 Tahun2009 tentang pertambangan minerba (mineral dan batubara). **(Kis/Puj)

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button