Uang untuk Bupati hingga Legislatif di Kabupaten Kukar Disebut “Matpus”
JAKARTA (RAKYAT INDEPENDEN)- Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi mengakui adanya uang yang diberikan perusahaan kepada pejabat di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurut Ichsan, uang diberikan kepada pihak eksekutif dan legislatif. Hal itu dikatakan Ichsan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Ichsan bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan stafnya Khairudin.
“Ya itu sebagai ucapan terima kasih. Di CGA istilahnya dana material pusat atau matpus,” kata Ichsan.
Menurut Ichsan, di perusahaannya ada penganggaran mengenai alokasi dana non-teknis. Anggaran itu biasanya digunakan untuk tiap-tiap proyek yang dikerjakan.
Adapun, dana non-teknis itu memasukkan dana silaturahim atau dana ucapan terima kasih kepada pejabat yang berwenang terhadap proyek pemerintah daerah.
“Pada umumnya diserahkan kepada orang yang masuk jajaran orang yang punya kewenangan,” kata Ichsan.
Menurut Ichsan, untuk Kabupaten Kukar, dana matpus tersebut diberikan kepada Bupati Kukar Rita Widyasari dan kepala dinas pekerjaan umum. Selain itu, uang juga diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Kukar.
Sumber: Kompas.com