SEMARANG (RAKYATNESIA) – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil menangkap komplotan peretas HP dengan modus menyebarkan file APK. Empat orang pelaku termasuk dua orang di antaranya merupakan bapak dan anak berhasil diamankan.
Dalam keterangannya, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes. Pol. Dwi Subagio, S.I.K., menerangkan keempat pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Mereka juga memiliki peran yang berbeda dalam jaringan peretas HP berskala nasional tersebut.
“Keempat pelaku ini ditangkap di tiga lokasi berbeda. Dua pelaku bapak-anak berinisial IW (42) dan RJ (22) ditangkap di Tulung Selapan, OKI, Sumatera Selatan tanggal 30 Juli 2023. Dari pengembangan kedua pelaku, petugas kemudian menangkap dua pelaku yaitu HAR di Tisnogambar, Jember, Jawa Timur dan RD di Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat,” ujarnya, Selasa (15/8/2023).
Kombes. Pol. Dwi Subagio mengatakan peran dari para pelaku yaitu IW dan RJ dari Palembang berperan menyebarkan APK, melakukan peretasan, membeli nomor rekening dan menipu sejumlah korban untuk transfer uang. Sedangkan pelaku HAR dan RD berperan calo dan penjual nomor rekening.
Diperkirakan jumlah masyarakat yang menjadi korban peretasan oleh para pelaku mencapai lebih dari 100 orang. 48 orang di antaranya bahkan dikuras rekeningnya hingga mencapai milyaran rupiah.
“Dari hasil kegiatan yang dilakukan, kami bisa menganalisa, bisa menghitung omzet para pelaku ini ternyata sangat wah sekali. Dalam satu bulan bisa dapat Rp 200 juta dan bahkan di bulan terakhir dari pengakuan, Rp 1,5 miliar,” ujarnya.
Pihak kepolisian meminta masyarakat berhati-hati ketika menerima file dari sumber yang tidak jelas. Apalagi, jika sudah teretas para pelaku akan sangat mudah menguasai ponsel korban.
Kombes. Pol. Dwi Subagio mengungkapkan ciri HP yang sudah diretas pelaku di antaranya ada aktivitas aneh di HP (layar HP bergerak sendiri) padahal tidak dioperasikan, baterai cepat habis, dan HP terasa panas bahkan bila tidak beroperasi. Hal ini menandakan ada aplikasi lain yang berjalan di HP dan pelaku menguasai HP kita.
Untuk mencegah jatuhnya lebih banyak korban, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan menekan file APK yang didapat dari perpesanan di HP. Bila mendapati pesan yang berisi file APK agar mengkonfirmasi pengirim dengan menghubungi melalui nomor seluler.
Diketahui, saat ini para pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolda Jateng. Mereka dijerat dengan pasal 35 dan pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, pasal 81, pasal 82, dan pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta pasal 65 dan 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda 12 miliar rupiah.
**(Sumber: Bidhumas Polda Jateng/Red).