Dilaporkan Jual Mobil Lising, Seorang Warga Malo Diamankan Polisi
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN)- Seorang berinisial MTL (44) asal Desa Malo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, dilaporkan oleh korbannya yaitu salah satu perusahaan pembiayaan atau lising yang berkantor di Jalan Veteran Kota Bojonegoro, karena telah melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia atau penggelapan, atas satu unit kendaraan truk.
Peristiwa itu berawal pada Selasa (19/8/2014) silam. Dimana, terlapor mengajukan pembiayaan kredit kepada salah satu perusahaan pembiayaan yang berlokasi di jalan Veteran Bojonegoro, untuk pembelian 1 (satu) unit kendaraan truk merk Isuzu tahun 2014 warna putih, dengan nilai sebesar 231 juta 407 ribu 260 rupaih dengan lama angsuran 48 kali angsuran setiap bulannya atau sebesar Rp 6 juta 134 ribu per bulannya.
Sebenarnya sudah ada pembayaran yang berjalan dengan baik selama 25 angsuran. Setelah itu, terjadi keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh terlapor. Selanjutnya, pelapor sudah berupaya melakukan penagihan. Ternyata, justru kendaraan tersebut sudah dipindahtangankan kepada SRN.
Kemudian SRN bersama saudaranya yang bernama YDA, menggadaikan kendaraan tersebut kepada HNT, dengan harga sebesar Rp 30 juta. Dari dari hasil menggadaikan kendaran tersebut, hasilnya dibagi dua, yakni, SRN mendapatkan bagian Rp 6 juta dan YDA mendapatkan jatah Rp 24 juta.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Dzul Qornain,SH, kepada para awak media membenarkan jika telah menerima laporan dari korban atas tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia atau penggelapan, atas satu unit kendaraan truk, yang kini pelakunya sudah menjadi tahanan Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan ditahan di Rutan Mapolsek Kota Bojonegoro, Jum’at (23/2/2018) lalu.
Setelah pihaknya mendapatkan laporan tersebut, penyidik segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan setelah diperoleh alat bukti yang cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara, guna peningkatan status terhadap terlapor, dari saksi menjadi tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam perkara mengalihkan objek jaminan fidusia atau penggelapan serta melakukan penyitaan barang bukti,” jelas Kasat Reskrim.
Masih menurut Kasat Reskrim, selain menetapkan terlapor sebagai tersangka, penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut dengan memanggil dan meminta keterangan kepada SRN bersama saudaranya yang bernama YDA, dalam perkara penadahan.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,MSI, ketika dikonfirmasi secara terpisah menerangkan, bahwa dirinya sudah mendapat laporan terkait ditetapkannya seorang pria berinisial MTL (44) warga Malo yang disangka telah melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 36 Undang-undang nomor 42 tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia jo pasal 372 KUHP, tentang penggelapan.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara.” terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres juga menjelaskan, penyidik juga masih meminta keterangan terhadap dua orang pelaku lain yang diduga telah melakukan tindak pidana penadahan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP. Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut terkait kemungkinan adanya tindak pidana penadahan.
*(Kis/Red).