Tiga Pencuri Spesialis Bobol Rumah Berhasil Ditangkap Polisi, Satu Pelaku DPO
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Ini peringatan bagi warga di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Pasalnya, akhir-akhir ini, marak pencurian dengan modus membobol rumah. Masyarakat jangan meninggalkan rumah tanpa ada pengawasan. Apalagi, jika hendak ditinggal saat mudik Lebaran nanti.
Maraknya pencurian membobol rumah itu, terbukti dengan adanya penangkapan spesialis bobol rumah yang dilakukan oleh anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro. Satreskrim telah berhasil menangkap 3 (tiga) pencuri spesialis bobol rumah baik saat ada penghuninya maupun rumah kosong yang ditinggalkan oleh pemiliknya, yang beraksi di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Ketiga pelaku ditangkap saat sedang asik bermain bola billiar di Kecamatan Balen. Ketiga pelaku tersebut adalah berinisial YS (30) asal Desa Sobontoro, Kecamatan Balen, M (33) asal Desa Mojodeso, Kecamatan Kapas dan MF (26) asal Desa Mojodeso, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Minggu (05/06/2016).
Modus yang dilakukan oleh para tersangka saat melakukan aksinya adalah dengan cara mencongkel jendela atau pintu rumah menggunakan beberapa alat berupa obeng, linggis dan pahat.
Kepala Kepolisian Resort Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban bernama Rahmat Hidayat, warga Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku YS.
Kemudian dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap M dan MF. Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka tidak hanya melakukan aksinya hanya satu lokasi saja, melainkan sudah 5 (lima) lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Balen, Kapas, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kecamatan Baureno, dan Sumberejo.
“Penangkapan bermula dari pelaku YS, dia mengaku melakukan kejahatan itu, tidak hanya satu lokasi saja melainkan beberapa lokasi. Kemudian dari pengembangan berhasil menangkap kedua pelaku dan setelah dua pelaku tertangkap, ternyata masih ada satu pelaku lagi yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) karena saat ini tidak berada di wilayah Bojonegoro. Pelaku berhasil ditangkap atas laporan dari korban,” demikian disamapaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro pada Press Rilis di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (13/06/2016).
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk beraksi berupa satu buah obeng, satu buah linggis dan satu buah pahat. Selain itu juga mengamankan 3 (tiga) unit sepeda motor, 2 (dua) dosbook HP, dua buah Handphone, dan 1 (satu) tas berisi 2 (dua) slop rokok.
“Beberapa barang bukti yang kita amanakan adalah obeng, linggis dan pahat yang mereka gunakan untuk beraksi. Kemudian tiga unit sepeda motor, hp dan tas berisi rokok hasil dari jarahannya. Untuk sepeda motor, sudah dijual dengan harga sekitar Rp 6 juta,” ujar AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun. **(Luh)