Satreskrim Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan, di Kalitidu
BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Satreskrim Polres Bojonegoro melalui serangkaian penyelidikan terkait tindak pidana Penganiayaan terhadap Korban Choirul Misbah (20) warga Desa Bangilan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial N.A, warga Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Jumat (6/1/2023) di kediamannya, sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menerangkan, penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku dan sebilah golok yang digunakan oleh pelaku saat melakukan penganiayaan di Jalan raya Bojonegoro – Kalitidu. Turut Desa Panjunan, Gang Masjid Al Ilyas yang berada di wilayah Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.
“Pagi tadi, penyidik kami berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Gang Masjid Al Ilyas, Desa Panjunan. Pelaku diamankan di rumah beserta barang bukti,” kata AKP Muhammad mmengaskan.
Ia menambahkan, terduga pelaku yang diamankan pagi tadi penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Tersangka berinisial N.A dan dilakukan penahanan di Rutan Negara Polres Bojonegoro terkait tindak pidana penganiayaan.
“Penyidik kami telah menetapkan tersangka berinisial N.A dan melakukan penahanan terhadap pelaku,” imbuhnya
Dengan diamankannya terduga pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres berharap kepada semua pihak untuk menjaga keamanan dan kondusifitas di Bojonegoro dan tidak mudah terprovokasi terhadap kabar atau berita yang belum jelas kebenarananya, serta menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak Kepolisian.
“Kami berharap kepada saudara saudara kami, untuk bisa menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Mari bersama sama menjaga situasi Kamtibmas Kabupaten Bojonegoro tetap Kondusif. Percayakan kepada kami untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Perlu diketahui, saat ini N.A harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku diancam pasal 170 KUHP Subsider 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
**(Kis/Red).