FeaturedHukum & Kriminal

Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, Remaja Asal Tanjungharjo, Ditangkap Polisi

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Lagi, seorang warga di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, ditangkap Polisi gara-gara diduga melakukan tindakan ujaran kebencian di akun facebook (fb) miliknya. Kini tersangka, sudah menghuni Sel Tahanan Mapolres Bojonegoro, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adalah remaja berinisial AR (19), warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, pemilik akun Facebook “Rochim She Ibliz LagiDepresy (Madara Uciha)”. Pelaku dilaporkan atas dugaan telah mencemarkan nama baik dan atau melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap institusi Polri melalui akun facebook miliknya.

obat joni kuat

Karena adanya dugaan ujaran kebencian yang diunggah di akun fb, maka pelaku diamankan oleh Tim Panther Polres Bojonegoro, Minggu (24/9/2017) sekira pukul 03:00 wib dini hari. Pelaku ditangkap dirumahnya tanpa ada perlawanan.

Peristiwa itu berawal saat Sabtu (23/9/2017) sekira pukul 11:00 wib, telah datang di Polres Bojonegoro, seorang laki-laki bernama Agung Wijayanto (30) anggota Polri yang beralamatkan di Asrama Polisi (Aspol) Kelurahan Klangon, Kecamatan Bojonegoro Kota. Dia datang untuk melaporkan seorang laki-laki berinisial AR (19), pemilik akun Facebook “Rochim She Ibliz LagiDepresy (Madara Uciha)”.

Pelapor dengan membawa bukti-bukti screenshoot dari akun milik terlapor, melaporkan terlapor atas tuduhan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial facebook.

Dimana, saat itu pelapor sedang membuka laman facebook miliknya kemudian tanpa sengaja melihat akun facebook milik terlapor, yang mana pada tanggal 26 Juli 2017, telah memposting kalimat-kalimat yang mendeskreditkan intitusi polri, dengan kalimat yang tidak pantas dan atau menghina, “Lebih Baik Jadi Badjingan Dari Pada Polisi. Generasi PKI”.

Sebagai anggota Polri, pelapor merasa nama baik institusinya tercemar dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH,SIK, MSi, kepada para awak media membenarkan, bahwa Tim Panther Polres Bojonegoro telah menangkap AR (19), warga Dusun Tanjungharjo Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, pemilik akun Facebook “Rochim She Ibliz LagiDepresy (Madara Uciha)”, atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Subsider Pasal 27 ayat (3) jo 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016.

“Pelaku melakukan ujaran kebencian melalui media sosial akun facebook terhadap institusi Polri,” terang Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH,SIK, MSi, Minggu (24/9/2017).

Melalui rakyatnesia.com Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH,SIK, MSi, berpesan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat menggunakan media sosial (medsos), jika tindakan komunikasi yang anda lakukan mengandung unsur provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain, dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain, maka anda berpotensi telah melakukan tindakan Ujaran Kebencian (Hate Speech). **(Kis/Red).

 

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button