FeaturedHukum & Kriminal

Seorang Bandar Togel di Nglarangan, Kanor, Berhasil Diringkus Anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, anggota Sat Reskrim Unit IV Polres Bojonegoro, akhirnya berhasil meringkus pelaku perjudian jenis togel pada hari Senin (11/9/2017), sekira pukul 12:30 wib.

Pelaku judi jenis togel yang berinisial AK als AL bin SR (38) yang tercatat sebagai warga Dusun Candi, Desa Nglarangan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur itu, ditangkap saat berada di dalam rumahnya tanpa melakukn perlawanan.

obat joni kuat

Saat dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan pengecekan oleh petugas terhadap pelaku. Dimana, pelaku telah menerima tombokan nomor togel dari pengepulnya dan penombok secara langsung melalui aplikasi WhatsApp (WA) yang berada di handphone (hp) miliknya.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi,SH, membenarkan jika telah dilakukan penangkapan pelaku judi jenis togel yang bernisial AK als AL bin SR (38) oleh anggota Sat Reskrim Unit IV Polres Bojonegoro, dengan TKP Dusun Candi, Desa Nglarangan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.

Penangkapan judi togel tersebut, berawal adanya informasi dari masyarakat tentang masih maraknya perjudian jenis togel di wilayah Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Berbekal dari laporan masyarakat tersebut, membuat anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan.

“Setelah diketahui kebenaran informasi tersebut, selanjutnya anggota Sat Reskrim Unit IV Polres Bojonegoro, melakukan penangkapan terhadap pelaku jenis togel itu, dan langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi,SH, Selasa (12/9/2017).

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH,SIK,M.Si, saat dikomfirmasi secara terpisah mengatakan, petugas melakukan introgasi kepada pelaku. Kepada etugas, pelaku mengakui bahwa sudah melakukan praktek perjudian jenis togel tersebut selama 2 (dua) bulan. Pelaku merupakan bandar yang menerima tombokan dari penombok.

“Petugas membawa tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi type 4i warna putih comb gold,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH,SIK,M.Si, Selasa (12/9/2017).

Saat ini, tersangka dititipkan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota. Dan oleh petugas, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro,SH,SIK,M.Si, berpesan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Bojonegoro, agar bersedia memberikan informasi kepada Polisi jika mengatahui ataupun mendapati adanya perjudian apapun bentuknya.

“Sampaikan informasi kepada polsek terdekat atau langsung ke Mapolres Bojonegoro, jika mengetahui adanya perjudian di wilayah hukum Polres Bojonegoro ini,” katanya menegaskan.

Masih mneurut Mas Wahyu SB – demikian Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro,SH,SIK,M.Si, akrab disapa – karena judi merupakan bentuk penyakit masyarakat (pekat) maka harus diberantas. Hal itu, sesuai dengan komitmen Polres Bojonegoro untuk memberantas segala bentuk perjudian dari wilayah Kabupaten Bojonegoro ini. **(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button