Pelaku Curas di Cirebon, Berhasil Ditangkap dalam Persembunyianya, di Padangan, Bojonegoro
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Polres Bojonegoro bersama Polres Cirebon dan dibantu Polsek Padangan, bersama-sama melakukan penangkapan seorang remaja pelaku kasus pencurian yang disertai dengan kekerasan (curas) yang dilakukan pelaku di wilayah hukum Polres Cirebon. Pelaku berhasil diringkus dalam persembunyiannya di sebuah rumah warga yang berada di Desa Banjarejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Minggu (3/9/2017) sekira pukul 23:30 wib.
Anggota gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro bersama anggota Sat Reskrim Polres Cirebon dan dibantu anggota Unit Reskrim Polsek Padangan tersebut melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa ada perlawanan. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Padangan untuk melakukan pemeriksaan awal, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Cirebon untuk penyidik lebih lanjut.
Peristiwa penangkapan itu bermula saat Polres Bojonegoro memperoleh informasi dari Polres Cirebon, jika pelaku yang berinisial RS (22) yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) saat melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Cirebon diduga sedang bersembunyi di rumah seorang warga yang ada di Desa Banjarejo, Kecamatan Padangan, Bojonegoro.
Bersembunyinya seorang pelaku curas itu, dikarenakan dia melarikan diri usai melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah Dadang yang berada di Dusun 03 Desa Sarajaya, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (25/7/2017) lalu.
Dalam melakukan aksinya yang bisa dibilang cukup sadis itu, sebab pelaku tega melukai korban dengan menggunakan Samurai. Saat itu korban bersama Istrinya mengalami luka bacok serius di bagian kepalanya.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku curas di wilayah hukum Polres Cirebon dan berhasil ditangkap dalam persembunyianya di rumah seorang warga Desa Banjarejo, Kecamatan Padangan, Bojonegoro.
Dalam peristiwa itu, RS yang melakukan pembacokan terhadap korban yang juga pasangan suami istri (pasutri). Korban Dadang menderita luka di bagian kepala sebelah kiri dengan 12 jahitan, telapak tangan kiri 11 jahitan, pergelangan tangan kanan 2 jahitan. Sedangkan istri Dadang menderita luka di kepala depan dengan 7 jahitan dan kepala belakang 8 jahitan.
“Dalam melakukan aksinya, pelaku berjumlah 3 orang dan setelah berhasil menggasak sejumlah barang milik korban berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, 3 (tiga) unit handphone dan ATM Bank BRI milik korban, pelaku bersama kedua rekannya langsung melarikan diri. Dan korban menderita kerugianmateri sebesar Rp 20 juta,” tegas Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi, Minggu (3/9/2017).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,MS.i, ketika dikonfirmasi awak media ini membenarkan, bahwa dirinya telah mendapat laporan terkait penangkapan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP, dengan TKP di wilayah di wilayah hukum Polres Cirebon, yang ditangkap petugas gabungan dari Polres Cirebon dan Polres Bojonegoro serta Polsek Padangan.
“Kami hanya membentu penangkapannya, sementara proses penyidikannya akan dilaksanakan oleh penyidik Polres Cirebon,” tegas Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,MS.i, Senin (4/9/2017).
Masih menurut Mas Wahyu SB, – demikian, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,MS.i, akrab disapa – atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka telah melanggar Pasal 365 Ayang (1) dan Ayat (2) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. **(Kis/Red).