Main Judi di Pos Kamling, Empat Warga Sumbangtimun Digerebek Polisi
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Empat warga Desa Sumbangtimun, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro, Kamis (24/08/2017) sekira pukul 22.15 wib. Mereka ditangkap saat berjudi di sebuah Pos Kamling di desa setempat.
Penangkapan itu bermula adanya pengaduan masyarakat,dimana telah terjadi perjudian dengan menggunakan kartu remi jenis njit di wilayah Desa Sumbang Timun, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro.
Mendapati pengaduan tersebut, petugas yang sedang melakukan patroli kring serse langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan didapati fakta bahwa benar di lokasi sering dipakai untuk bermain judi jenis kartu remi jenis njit. Setelah diketahui kebenaran perjudian tersebut, langsung dilakukan penggerebekan.
Ada empat orang yang behasil digaruk dalam penggerebekan tersebut, yakni, SW bin SM (45), JS bin KS (51), HR als. SN bin MR (30) dan RM TK (62). Keempatnya masih bertetangga dan tinggal di Desa Sumbangtimun, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi,SH, membenarkan adanya penangkapan empat orang yang melakukan judi kartu remi, di sebuah Pos Kamling yang berada di Desa Sumbangtimun, RT 04, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.
“Keempat palaku saat tertangkap sedang melakukan perjudian jenis kartu remi njit. Di TKP anggota telah mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi, satu buah alas dan uang sebesar Rp 63 ribu,” tegas Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi,SH, Kamis (24/8/2017).
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut dan dititipkan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro,SH,SIK,M.Si, saat dikomfirmasi membenarkan perihal penangkapan empat pelaku perjudian jenis kartu remi jenis njit di Desa Sumbangtimun, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro.
“Keempat pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal 10 juta rupiah”, ungkap Kapolres.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro,SH,SIK,M.Si, berkomitmen akan memberantas segala bentuk perjudian serta penyakit masyarakat lainnya. Pihaknya berharap kepada masyarakat untuk senantiasa bekerjasama dengan Polisi melaporkan serta memberikan informasi kepada anggota Polres Bojonegoro jika mengetahui ataupun melihat langsung adanya perjudian serta penyakit masyarakat lainnya. **(Kis/Red).