FeaturedHukum & Kriminal

Dua Warung Ditemukan Menjual Miras, Saat Dilakukan Razia Oleh Sat Sabhara Polres Bojonegoro

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Razia minuman keras (miras) kembali dilancarkan oleh Satuan Sabhara Polres Bojonegoro dengan dibantu anggota Polsek Sukosewu dan Balen, Selasa (22/8/2017) yang digelar sejak pukul 20:30 wib hingga pukul 22:30 wib.

Razia miras kali ini, menyisir 2 (dua) wilayah Polsek yakni Polsek Sukosewu dan Balen. Dimana, pasukan berseragam coklat itu, menyisir warung-warung yang buka malam hari dan berpotensi menjual miras.

obat joni kuat

Kegiatan dipimpin langsung oleh AKP Syabain Rahmad,SH, dengan didampingi oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Sabhara Iptu Eko B.R, Kanit Dalmas 1 Aiptu Tiny S, Kanit Patroli Aiptu Heriyanto. Razia melibatkan 15 personil dengan tujuan untuk melakukan razia miras yang termasuk penyakit masyarakat (pekat) itu.

Dalam razia miras kali ini, petugas berhasil menemukan miras di 2 (dua) warung yang terbukti telah menjual miras di wilayah Kecamatan Balen, yaitu warung milik seorang perempuan UM (38), warga Jalan Jogoleksono mekaran, RT 014, RW 001, Kecamatan Balen. Juga di warung WR (39) seorang Ibu warga Dusun Dureg, RT 022, RW 002, Desa Sidobandung, Kecamatan Balen.

Diwarung milik UM, anggota berhasil mengamankan sebanyak 1 botol miras jenis anggur kolesom dan arak serta 1 buah teko plastic. Dari warung milik WR, anggota berhasil mengamankan sebanyak 2 botol Arak, 1 botol anggur kolesom, 750 ml arak oplosan dan 1 buah teko plastik.

“Kedua pemilik warung yang terbukti menjual miras dikenakan pasal tipiring yaitu Pasal 19 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro nomor 15 tahun 2015 tentang menjual minuman keras tanpa ijin,” tegas Kasat Sabhara AKP Syabain Rahmad,SH, Selasa (22/8/2017).

Terhadap barang bukti miras yang berhasil diamankan oleh petugas, seluruhnya dibawa ke Mako Polres Bojonegoro dan kepada kedua pemilik miras akan dihadapkan ke meja persidangan Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kamis tanggal 24 Agustus 2017 mendatang.

Sementara itu, untuk di wilayah Kecamatan Sukosewu, berdasarkan pengaduan masyarakat tentang adanya sebuah warung yang terletak di perbatasan di Desa Duyungan tepatnya di Dusun Sepat dan Dusun Jumput Sukosewu yang menjual miras dan adanya praktek prostitusi, saat anggota mendatangi lokasi tidak didapati adanya penjualan miras dan praktek prostitusi tersebut.

“Anggota tidak menemukan adanya penjualan miras maupun PSK yang sedang mangkal di warung tersebut,” pungkasnya. **(Kis/Red).

 

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button