FeaturedHukum & Kriminal

Razia Miras di Bojonegoro Kota, Sat Sabhara Polres Bojonegoro Berhasil Temukan Miras Jenis Oplosan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Ternyata, minuman keras (miras) masih saja beredar di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Hal itu, terbukti dalam razia yang digelar oleh Sabhara Polres Bojonegoro berhasil temukan 2 (dua) liter miras jenis oplosan, di sebuah warung yang berada di Jl Lettu Soewolo, Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Selasa (1/8/2017).

Razia penyakit masyarakat (pekat) berupa miras itu, dipimpin langsung oleh Iptu Eko Bambang bersama beberapa personil dari Sat Sabhara yang menyisir wilayah kota Bojonegoro yang buka hingga malam hari dan ditengarai menjual miras. Ternyata benar, razia berhasil menemukan miras di warung yang ada di jalur Stadion Letjen H. Sudirman Bojonegoro itu.

obat joni kuat

Terungkapnya penjualan miras oplosan tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang menyatakan jika di wilayah sepanjang Jl Lettu Soewolo tersebut, masih terdapat warung-warung yang berjualan minuman keras. Ternyata informasi itu benar adanya.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi,SH, membenarkan jika razia miras yang menyisir Kota Bojonegoro wilayah timur itu, telah berhasil menyita 2 (dua) liter miras oplosan dan pemilik warung dilakukan penindakan berupa tipiring (tindak pidana ringan).

“Pemilik warung miras yang terbukti memiliki 2 (dua) liter miras oplosan bernama Siti Rubiati (52), tercatat pekerjaan wiraswasta dengan alamat Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro itu, kita lakukan penindakan tipiring,” tegas Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi,SH, Rabu (2/8/2017).

Ditambahkan, miras olosan tersebut berada di 2 (dua) buah gelas kaca dan 2 (dua) buah kantong plastik. Yang dibawa petugas sebagai barang bukti (bb) untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan diamankan barang bukti minuman keras tersebut, maka pemilik warung Siti Rubiati (52) akan dikenai dengan tindakan berupa tipiring. Guna kepentingan tersebut, Sat Sabhara Polres Bojonegoro telah mengajukan pemilik warung untuk dilakukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rabu tanggal 2 Agustus 2017. **(Kis/Red).

 

 

 

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button