FeaturedHukum & Kriminal

Penggerebekan Judi Dadu di Wilayah Kedungadem, Sat Reskrim Polres Bojonegoro Berhasil Amankan 4 Pelaku

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Tim Opsnal Satreskrim Polres Bojonegoro kembali menggerebek judi jenis dadu yang mengambil tempat di sebuah penggilingan padi, di Dusun Nganglik, Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Kamis (20/7/2017) sekira pukul 23:00 wib.

Dalam penggerebekan judi jenis dadu yang berawal dari informasi masyarakat itu, berhasil meringkus 4 (empat) orang pelaku, yakni SWT (60), RH (38), ES (36) dan MM (28), keempat orang tersebut adalah warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro dan semuanya bereperan sebagai penombok dalam perjudian tersebut.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi SH, kepada para awak media membenarkan adanya penagkapan judi dadu oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan berhasil menangkap 4 (empat) pelakunya sekaligus. Penggerebekan yang berawal atas informasi masyarakat itu menyebutkan, jika telah terjadi aktivitas perjudian jenis dadu yang menggunakan taruhan berupa uang.

“Berbekal dari informasi masyarakat itu, akhirnya Tim Opsnal POlres Bojonegoro bergerak dan melakukan penyelidikan. Setelah diketahui kebenaran informasi tersebut, akhirnya dilakukan penggerebekan dan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 4 (empat) orang, yang berperan sebagain penombok. Sedangkan yang berperan sebagai bandar, berhasil melarikan diri sebelum petugas datang ke lokasi tersebut,” ungkap Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi SH, Jum’at (21/7/2017).

Ditambahkan, saat ini petugas telah mengantongi identitas bandar judi dadu yang melarikan diri tersebut dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Menurutnya, para pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah penutup dadu, 1 (satu) buah tatakan, 1 (satu) buah beberan , 1 (satu) buah lampu teplok dan uang tunai sebesar Rp 337 ribu.

“Para pelaku disangka melanggar pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda sepuluh juta rupiah,” terang pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Baureno itu, serius.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, secara terpisah menegaskan, bahwa jajaran Polres Bojonegoro akan terus melakukan pemberantasan terhadap segala macam jenis penyakit masyarakat, termasuk perjudian.

“Untuk warga masyarakat Bojonegoro agar membantu tugas Polisi dalam pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) termasuk perjudian yang saat ini sedang diamankan oleh Tim Opsnal sat Reskrim Polres Bojonegoro itu. Jika ada warga masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas perjudian segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Pasti akan kita tindak lanjuti sebaga kami bertekad untuk membersihkan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Bojonegoro ini,” katanya sambil berharap. **(Kis/Red).

 

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button