FeaturedHukum & Kriminal

Sempat Jadi DPO, Pelaku Pencurian HP di Konter Jl Gajahmada Bojonegoro Kota, Akhirnya Berhasil Ditangkap

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Seorang pelaku pencurian handphone (hp) di sebuah konter yang berada di Jl Gajahmada, turut Desa Sukorejo, Kecamatan Bojoegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Senin (15/5/2017) lalu, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, setelah sempat jadi DPO (Daftar Pencarian Orang), Rabu (19/7/2017) siang.

Pelaku pencurian berinisial HA bin STA (42), seorang warga Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro Kota, ditangkap petugas di tempat kosnya, di Jalan Prajurit Abu, Kelurahan Klangon, Kecamatan Bojonegoro Kota, disebabkan yang bersangkuta telah mencuri hp seluruh isi etalase sebuah konter hp di Jl Gajahmada, Bojonegoro kota, milik Eryk Regod Soegara (35), warga Desa Tikusan Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

obat joni kuat

Peristiwa itu diketahui oleh pemilik konter, ketika dia hendak membuka konter seperti hari-hari biasanya. Tapi, alangkah kagetnya setelah diketahui puluhan handphone yang berada di etalase di dalam konter miliknya itu hilang. Tak hanya itu, hp milik seseorang yang harus di service juga turut raib dalam peristiwa tersebut.

Merasa kehilangan barang-barang miliknya, sehingga Eryk Regod Soegara (35), melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bojonegoro. Dimana, dalam kasus pencurian yang terjadi di konternya itu korban telah dirugikan secara materiil sebesar Rp 20 juta.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, melalui Kasubbag Humas AKP Mashadi,SH, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian hp di sebuah konter yang berada di Jl Gajahmada, turut Desa Sukorejo, Kecamatan Bojoegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, dengan pelaku berinisial HA bin STA (42), seorang warga Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro Kota, Bojonegoro.

“Begitu memperoleh laporan, Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan diperoleh informasi bahwa diduga kuat yang melakukan pencurian tersebut adalah pria yang berinisial HA bin STA (42), warga Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro Kota. Sehingga, langsung dilakukan pencarian keberadaan pelaku.

Setelah diketahui keberadaan pelaku, petugas langsung mendatangi pelaku di tempat kosnya yang berada di Jl Prajurit Abu, Kelurahan Klangon, Kecamatan Bojonegoro kota, untuk dilakukan interogasi. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa HP yang ia miliki tersebut adalah hasil curian. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di tempat kos pelaku, dan petugas menemukan barang bukti lain berupa 20 HP second berbagai merk, 19 LCD HP berbagai merk dan 2 buah buku pembukuan,” ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, berikut barang bukti (bb) yang berhasil di sita dari tangan pelaku.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, kepada rakyatnesia.com mengatakan, jika penyidik masih mengembangkan kasus pencurian hp itu, terkait adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana pencurian tersebut.

“Oleh penyidik, pelaku disangka telah melangggar Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya. **(Kis/Red).

 

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button