Penombok Judi Jenis Dadu di Betet Kasiman, Diringkus Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Satuan Reserse dan kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, kembali berhasil meringkus seorang ‘penjudi’ yang tercatat sebagai warga Dusun Klukoh, Desa Betet, Kecamatan kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Jum’at (2/6/2017) sekira pukul 17:25 wib.
Anggota Satreskrim Polres Bojonegoro telah mengamankan seorang pria berinisial RS bin SR (41), ditangkap saat sedang asyik jadi penombok judi dadu di sebuah rumah kosong yang berada di Desa Betet, Kecamatan Kasiman, Bojonegoro itu.
Penagkapan itu, berawal dari sebuah adanya informasi masyarakat bahwa di Desa Betet Kecamatan Kasiman, masih marak adanya perjudian jenis dadu. Berbekal informasi tersebut, selanjutnya anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan untuk memperoleh kebenaran dari informasi tersebut.
Sesampainya di lokasi yang disampaikan oleh warga, ternyata informasi yang diterima oleh Satreskrim itu memang benar adanya. Sehingga, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung melakukan penggerebekan judi jenis dadu tersebut. Dalam penggerebekan tersebut, berhasil diamankan seorang penombok berinisial RS bin SR, sedangkan seorang bandar serta penombok lainya melarikan diri dan lepas kejaran petugas.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, melalui Kasubbag Humas AKP Mashadi membenarkan adanya penggerebekan judi jenis dadu dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Desa Betet, Kecamatan Kasiman, Bojonegoro, Jum’at (2/6/2016).
“Iya benar mas. Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah mengamankan pelaku judi dadu dengan TKP di Desa Betet, Kecamatan Kasiman, Bojonegoro. Sedangkan, seorang bandar yang berinisial NO dan penombok lainnya telah dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Baureno itu, Sabtu (3/6/2017).
Ditambahkan, pelaku beserta barang bukti (bb) telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Oleh petugas pelaku dijerat dengan sangkaan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara dan denda sepuluh juta rupiah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu uang tunai sebesar Rp 134 ribu, 1 lepek alas mata dadu, 2 mata dadu, 1 beberan bergambar mata dadu nomor 1 hingga nomor 6, 1 lembar tikar dari karung sebagai alas.
Ditemui secara terpisah Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, berpesan kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Bojonegoro untuk senantiasa bekerjasama dan memberikan informasi adanya aktifitas perjudian dilingkungan masing-masing ataupun jenis penyakit masyarakat (pekat) lainnya. Terhadap adanya aktifitas perjudian di wilayah hukum Polres Bojonegoro, Polres Bojonegoro akan menindak tegas serta memberantasnya.
“Sampaikan informasi segala bentuk perjudian kepada kami (Polres Bojonegoro), maka kami akan akan menindaknya. Sebab Polres Bojonegoro harus bersih dari segala bentuk perjudian,” tegasnya. **(Kis/Rudi).