TRIBUNMATARAMAN.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan Tahun 2024 mulai dibahas.
Kemungkinan, UMK Lamongan 2024 akan mengalami peningkatan Rp 221,2 ribu dibanding UMK Lamongan 2023.
“Prinsipnya anjuran dan pembahasan UMK mesti sesuai rumus PP 51 Tahun 2023, ihwal pergantian atas PP nomor 36 Tahun 2021 ihwal pengupahan,” kata Kepala Disnaker Lamongan, Agus Cahyono, Rabu (22/11/2023).
Untuk kebutuhan itu, rapat awal sudah digelar pada Kamis (16/11/2023) dengan melibatkan Disnaker, komponen serikat pekerja, Apindo, akademisi, BPS, litbang, dan Pemda.
Sebelumnya ada surat edaran dari Kemenaker terhadap Gubernur di seluruh Indonesia, untuk secepatnya melakukan rapat dewan pengupahan.Â
Agus menegaskan, bahwa untuk pembahasan UMK tergolong berapa keputusan yang disetujui oleh Gubernur Jatim nanti tidak ada kaitannya dengan kedekatan dengan kabupaten tetangga.
” Makara pembahasan UMK Lamongan tidak ada kaitannya dengan ring. Tapi dasarnya merupakan PP 51 Tahun 2023,” ungkap Agus Cahyono.
Ada tiga pilihan yang muncul. Angka sementara timbul ada peningkatan 8,19 persen atau sebesar Rp 221,2 ribu sehingga UMK Lamongan 2024 bisa menjadi Rp 2,92 juta.
Berapa fikiran kenaikan UMK Lamongan ? Agus belum dapat menentukan alasannya merupakan finalnya mesti menanti kontrak Gubernur.
Dan dalam pembahasan permulaan sudah dijumlah dan timbul angka sementara. Namun, Agus menentukan apabila angka hitungan sementara tersebut belum final.
Diakui, rapat sosialisasi PP nomor 51 Tahun 2023 sudah ditangani selaku contoh untuk UMKÂ Lamongan Tahun 2024.Â
Disinggung terkait angka perkiraan permulaan dalam pembahasan sebelumnya sebesar Rp 221 ribu belum fix, makanya ditangguhkan dan digelar rapat lagi.
(Hanif Manshuri/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer