Israel Bantah Tuduhan Genosida oleh Afsel Terkait Operasi di Gaza
rakyatnesia.com – Israel menegaskan bahwa operasi militer mereka di Gaza bukanlah kampanye genosida, sebagai respons terhadap gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan di pengadilan tinggi PBB.
Dalam sidang perdananya di Mahkamah Internasional, Israel membela tindakannya sebagai upaya membela diri dan melawan Hamas, bukan sebagai serangan terhadap penduduk Palestina.
Dilansir Reuters pada Sabtu (13/1/2024), pengacara Israel, Malcolm Shaw, menegaskan bahwa tuduhan genosida tidak berdasar.
Israel juga meminta Mahkamah Internasional untuk menolak gugatan tersebut, menilai bahwa permintaan untuk menghentikan serangan merupakan tuntutan yang tidak beralasan.
Afrika Selatan mengklaim di hadapan pengadilan bahwa serangan udara dan darat Israel bertujuan untuk menyebabkan kehancuran penduduk di Gaza, dengan menghancurkan sebagian besar wilayah Palestina dan menewaskan hampir 24.000 orang.
Israel menolak tuduhan tersebut, dengan mengatakan pihaknya menghormati hukum internasional dan berhak membela diri. Israel melancarkan perangnya di Gaza setelah terjadi serangan lintas batas pada 7 Oktober 2023 oleh militan Hamas.
“Penderitaan mengerikan yang dialami warga sipil, baik Israel maupun Palestina, adalah akibat dari strategi Hamas,” kata penasihat hukum Kementerian Luar Negeri Israel, Tal Becker di pengadilan.
“Jika ada tindakan genosida, itu dilakukan terhadap Israel. Hamas berupaya melakukan genosida terhadap Israel,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Internasional atau ICJ telah membuka persidangan atas gugatan Afrika Selatan (Afsel) yang menuduh Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Dalam sidang perdana ini, Mahkamah Internasional akan mendengarkan argumen Afsel soal tuduhan genosida terhadap Israel.
Seperti dilansir Reuters dan Al Jazeera, Kamis (11/1), dalam sidang yang akan berlangsung dua hari ini, para hakim Mahkamah Internasional akan mendengarkan argumen Afsel soal tuduhannya pada Kamis (11/1) waktu setempat dan kemudian mendengarkan respons Israel pada Jumat (12/1) besok.
Afsel dalam gugatannya menuntut penghentian operasi militer Israel di Jalur Gaza dan menuduh Tel Aviv telah melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menteri Kehakiman Afsel Ronald Lamola menyampaikan pernyataan pembuka dalam persidangan yang digelar di Den Haag ini.
“Kekerasan dan kehancuran di Palestina dan Israel tidak dimulai pada 7 Oktober 2023,” ucapnya.
“Rakyat Palestina telah mengalami penindasan dan kekerasan sistematis selama 76 tahun terakhir, pada 6 Oktober 2023, dan setiap hari sejak 7 Oktober 2023,” tegas Lamola dalam pernyataannya.