Penjual dan Pemasok Miras Jenis Toak, Diganjar Tipiring Dalam Razia di Wilayah Polsek Kanor
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Nekad berjualan minuman keras (miras) jenis toak, di saat bulan ramadhan, membuat pemilik warung yang berinisial S (60) warga Desa Gedongarum, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), Rabu (31/5/2017) pagi.
Seorang penjual toak berinisial S (60) itu, kedapatan menjual miras jenis toak sebanyak 10 liter dalam operasi cipta kondisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kanor AKP Imam Kanafi, dengan didampingi oleh Kanit Sabhara Bripka Arika Fuadi dan tiga anggotanya.
Kapolsek Kanor AKP Imam Kanafi kepada para awak media mengatakan, bahwa operasi yang dilakukannya itu merupakan kegiatan imbangan Operasi Pekat Semeru 2017 yang berlangsung pada tanggal 23 Mei hingga tanggal 3 Juni mendatang.
“Dengan kegiatan ini kita harapkan dapat memberikan kenyamanan kepada warga masyarakat dalam menunaikan ibadah puasa, dan dapat meningkatkan Kamtibmas selama bulan di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini,” ucap AKP Imam Kanafi, Rabu (31/5/2017).
Selain mengamankan 10 liter miras jenis toak dari warung milik S (60), petugas juga mengamankan 1 jerigen berisikan 5 liter miras jenis toak dari pemilik yang berinisal W (45) yaitu Warga Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, yang merupakan pemasok dan pada saat razia dia sedang berada di warungnya S (60).
Masih menurut Kapolsek Kanor AKP Imam Kanafi bahwa, para pelaku disangka melanggar Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 38 Ayat (1), Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Para pelaku diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah,” tegasnya. **(Har/Red).