berita bojonegoroFeatured

Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Menyetujui Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Digelar di Hotel Aston

BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro digelar di Ruang Andrawirna Hotel Aston yang berada di Jalan MH Thamrin Nomor 100, Bojonegoro Kota, Selasa (27/12/2022).

Rapat Paripurna kali ini agendanya adalah menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan sebagai Perda. Bupati Anna Mu’awanah yang hadir dalam paripurna tersebut mengucapkan terimakasih atas ditetapkannya perda baru pada 2022 ini.

Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro ini, memiliki tiga agenda, yakni pertama penyampaian Pandangan Akhir (PA) fraksi atas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Agenda kedua, penetapan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Ketiga, rapat paripurna internal penyampaian laporan kinerja tahunan DPRD Bojonegoro tahun 2022.

Sebelum memulai rapat paripurna, Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar menyampaikan kehadiran anggta DPRD telah terpenuhi dan acara terbuka untuk umum.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dalam kegiatan ini mengatakan, dari delapan fraksi di DPRD telah menyetujui. Maka Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah. DPRD sekarang mencatat rekor produktif di Bojonegoro, yakni banyak perda disahkan untuk menyelaraskan dengan undang-undang. 

“Kami bangga juga atas persetujuan seluruh anggota DPRD tentang pembenahan BUMD. Contohnya adalah PDAM. Ini semuanya adalah untuk tolak ukur memberikan pelayanan,” terang Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, Selasa (27/12/2022). 

Bupati menambahkan sudah seyogyanya jika setiap kebijakan ada regulasi yang mengaturnya. Pihaknya selalu mengikuti regulasi yang ada.

“Maka kami ucapkan terima kasih tak terhingga pada seluruh bapak ibu anggota dewan dan termasuk yang mewakili terhadap adanya pembahasan Perda Pajak dan Retribusi Daerah,” pungkasnya.

Salah satu perwakilan dari fraksi Partai Demokrat Didik Trisetyo Purnomo menyampaikan bahwa fraksinya memahami pembentukan raperda dimaksud. Karena raperda tersebut merupakan pelaksanaan atas UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah. Maka perlu disesuaikan dengan baik dan tepat sasaran. 

Ia melanjutkan, perlu ada optimalisasi pungutan atas pajak retribusi daerah agar tidak membebani masyarakat. Mengingat APBD Bojonegoro besar dan mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Bojonegoro.

“Ketiga, agar pungutan tersebut dikelola secara transparan, efisien, ekonomis, dan bertanggung jawab,” terangnya.

Poin keempat yang disampaikan Didik adalah, fraksinya sepakat Raperda Pajak dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022. Ia berharap dengan adanya kepastian hukum atas Raperda ini dapat mendukung peningkatan pelayanan prima, meningkatkan pendapatan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.

Acara dilanjutkan penyerahan nota pandangan akhir fraksi-fraksi dan pembacaan laporan Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kabupaten Bojonegoro. Acara dilanjutkan penandatanganan dan penyerahan naskah nota persetujuan.

Hadir Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, Ketua DPRD Abdullah Umar dan Wakil ketua DPRD dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala OPD, Badan, Inspektorat, Staf Ahli, serta tamu undangan. 

**(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button