Melarikan Mobil Terios Nabrak Anggota Polisi di Babat, Akhirnya Tertangkap
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Kejadian penipuan dan penggelapan mobil dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jl Raya Ngawi-Padangan, tepatnya turut Desa Kalirejo, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sabtu (24/12/2016) sekira pukul 09.30 wib, akhirnya tertangkap di Babat, Lamongan, Jatim.
Tertangkapnya tersangka AM (32) warga Jl Candi Lontar Utara B.23, Sambi kerep, Suarabya Utara, yang melakukan penipuan dan penggelapan mobil Daihatsu Terios dengan nopol H-9885-DA, tertangkap. Penangkapan itu berawal saat pelaku melakukan pelanggaran sebab telah menabrak anggota Polsek Babat yang masuk wilayah hukum Polres Lamongan. Sehingga, dilakukan penilangan terhadap pelaku. Polisi lalu mengamankan mobil pelaku sebab mobil terios tersebut tak dilengkapu dengan surat-surat kendaraan.
Dari peristiwa kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) itulah, yang akhirnya bisa mengungkap bahwa mobil yang dikendarai pelaku itu, ternyata mobil hasil kejahatan dari pelaku dan hendak dilarikan ke arah Kota Surabaya. Tapi sayang, saat pelaku sampai di Kota Wingko Babat, pelaku tak bisa melanjutkan perjalanan sebab harus berurusan dengan Polisi gara-gara nabrak anggota Polisi setempat.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro saat dikonfirmasi awak media membenarkan jika anggotanya telah berhasil menangkap buronan penipuan dan penggelapan mobil dengan TKP Desa Kalirejo, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.
“Pelaku tertangkap karena terlibat kecelakaan menabrak anggota Polisi Babat. Sehingga dilakukan penilangan dengan menahan mobil tersebut. Pada saat yang bersamaan ada informasi dari Polres Bojonegoro, jika ada pelaku penipuan dan penggelapan yang telah telah melarikan mobil Terios dengan nopol H-9885-DA. Karena peristiwa di Bojonegoro cirinya sama dengan mobil yang terkena tilang itu, sehingga pihak Polsek Babat menghubungi Polres Bojonegoro. Setelah diyakini bahwa mobil terios itu terkait dengan kasus serupa di Bojonegoro sehingga Polsek Babat menghubungi Polres Bojonegoro,” demikian disampaikan Kapolres Bojonegoro, Minggu (25/12/2016).
Masih menurut Wahyu SB, Kejadian penipuan dan penggelapan itu dilakukan oleh tersangka pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2016 Pukul 09.30 Wib. Dengan TKP di Warung Bakso dan Mie ayam milik Nurul Fitriani. Saat itu, keduanya makan di warung tersebut sekaligus melepas lelah setelah melakukan perjalanan dari Solo hendak ke Tuban, untuk mengambil pring pethuk.
“Keduanya itu dalam perjalanan satu mobil, yaitu naik mobil Terioz itu. Pelaku jadi sopirnya dan korban Hari Darmawan sebagai penumpang. Pada saat keduanya sedang makan dengan lahap, tiba-tiba pelaku keluar dari warung dan masuk ke dalam mobil. Korban ditinggal di warung bakso dan mie ayam, lantas mobilnya dilarikan oleh pelaku. Setelah korban menunggu hingga pukul 17.15 wib, sehingga korban memutuskan untuk melaporkan hal itu ke Polsek Ngraho,” ungkapnya.
Kini, pelaku sudah meringkuk di Tahanan Mapolres Bojonegoro, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, di muka hukum. **(Kis/Red).