FKMB Bakal Gelar Aksi Damai di Jakarta, Tuntut Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Dana Bimtek DPRD Bojonegoro 2012
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro (FKMB), yang berkedudukan di Desa Ngujo, RT 003, RW 001, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, bakal menggelar aksi damai, di Kantor KPK RI dan Kantor Kejaksaan Agung, di Jakarta, Kamis (20/12/2018) mendatang.
Hal itu, sesuai dengan ijin aksi damai yang dikirim FKMB ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan ke Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, yang dikirim ke Kapolda Metro Jaya, dengan nomor: 15/FKMB/XII/2018, tertanggal 18 Desember 2018 itu, yang ditanda tangani oleh Ketuanya yaitu Edy Susilo.
Dalam aksi damai itu, FKMB bersama masyarakat Bojonegoro menuntut kepada aparat penegak hukum KPK RI, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri, untuk segera menuntaskan berbagai dugaan kasus hukum yang ada di Kabupaten Bojonegoro, yang saat ini kami anggap belum ada tindakan yang tepat dan nyata.
“FKMB bersama masyarakat Bojonegoro, akan melakukan aksi damai, dengan masa sebanyak 50 orang. Aksi damai tersebut bakal digelar, besok Kamis, tanggal 20 Desember 2018. Aksi damai digelar sejak pukul 06:00 hingga 17:00 wib. Dengan sasaran aksi di Kantor KPK RI dan Kantor Kejaksaan Agung RI, di Jakarta,” ungkap Ketua FKMB, Edy Susilo, Selasa (18/12/2018).
FKMB bersama masyarakat Bojonegoro menuntut dituntaskannya, kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bimtek dan sosialisasi Undang-undang tahun 2012 silam, yang diduga merugikan negara sebesar 8,7 miliar.
“Mengapa, kasus ini yang di proses dan telah di pidana hanya yang anggota DPRD Bojonegoro yang berinisial AWS. Sedangkan anggota dewan yang berinisial SP dan SYT hingga kini masih berkeliaran di luar dan masih menjabat sebagai anggota dewan. Sedangkan TL secara otomatis gugur secara hukum karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ungkap Edy Susilo, serius.
Ditambahkan, padahal menurut BAP saksi dan bukti yang ada pada kami unsur pimpinan DPRD Bojonegoro juga ikut menerima cash back dan mengapa tidak diproses unsur pidananya. Ini merupakan kejanggalan karena hingga saat ini kasus hukum terkait korupsi dana Bimtek dan sosialisasi undang-undang belum SP3.
“Seharusnya Kejaksaan Negeri Bojonegoro itu, agar segera mengadakan gelar perkara dan memproses 2 (dua) orang pimpinan DPRD Bojonegoro yang berinisial SP dan SYT,” tegas pria yang akrab disapa Mas Edy itu.
Masih menurut Mas Edy, di Pasal 4 Undang-undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) bahwa pengembalian hasil korupsi, tidak berarti menghilangkan unsur pidananya dan juga karena DPRD berazaskan putusan secara kolektif dan kolegial.
“FKBM bersama masyarakat Bojonegoro, akan berangkat ke Jakarta untuk menuntut adanya penegakan hukum di Bumi Angling Dharma ini. Mereka yang bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebab, hukum itu tak pandang bulu,” pungkasnya.
**(Kis/Red).