FeaturedHukum & Kriminal

Polres Gresik Bersama Warga Amankan Pelaku Curanmor, di Duduksampeyan

GRESIK (RAKYATNESIA) – Polisi mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Jawa timur,  Pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.

Diketahui identitas pelaku bernama Bayu Sutikno (51) warga Dusun Banyu Alit Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pelaku beraksi pada Selasa  tanggal 14 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 Wib. Dia mendatangi sebuah rumah yang berada di Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Pelaku mengincar sepeda motor korban yaitu, Honda Beat S 4172 LW milik Zakiyatul Silviya Albas (20).

Sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci stir , kemudian sekitar pukul 17.30 Wib tiba tiba korban melihat sepeda motor miliknya tersebut telah diambil oleh pelaku. Menarik mundur  sepeda motor tersebut dalam jarak 3 meter kemudian.

Korban keluar rumah dan menarik sepeda motor tersebut karena pelaku melawan, korban kemudian berteriak maling… maling… hingga warga sekitar berdatangan dan membantu menangkap pelaku.

Karena berupaya melawan maka warga melakukan tindakan anarkis kepada terlapor dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 17 juta.

Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti yang belum berhasil dilarikannya itu.

Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis, SH,SIK, MSi., mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut sudah direncanakan berangkat dari Tanah Merah Bangkalan Madura sendirian dengan naik Bus , kemudian langsung menuju ke Duduk Sampeyan.

“Membawa alat berupa kunci T yang dipergunakan oleh pelaku dibuang , disekitar lokasi kejadian, sehingga masih dalam pencarian petugas,” terangnya.

Pelaku melakukan pencurian sepeda motor di wilayah duduk sampeyan sudah tiga kali ini , yang pertama mendapatkan sepeda motor Honda Beat Hitam, yang kedua mendapatkan sepeda motor Yamaha Mio warna Merah dan yang terakhir saat kejadian ini.

“Kami jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP,” tegasnya.

**(Mia/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button