Empat Pelaku Pemerkosaan Anak di Bojonegoro, Diupayakan Proses Diversi
BOJONEGORO- Heboh, tentang dugaan pemerkosaan seorang anak dibawah umur, Bunga (14) -bukan nama sebenarnya- oleh empat remaja di persawahan Desa Kedaton, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, memasuki babak baru. Pihak Polres Bojoneoro terus menjalankan proses hukum, akan tetapi ada upaya agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan alias Diversi.
Empat pelaku yang diduga memperkosa gadis di bawah umur dengan nama samaran Bunga (14) itu, tidak dilakukan penahanan. Sebab, keempat pelaku masih anak-anak. Hanya saja, proses pemeriksaan dan penyelidikan terus dilakukan oleh pihak Polres setempat.
“Kita upayakan proses diversi atau penyelesaian secara kekeluargaan. Karena keempat pelaku masih anak-anak,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Jeni Al Jauza, Senin siang (14/12/2015).
Di dalam undang-undang No 11 tahun 2012, kata dia, tentang sistem perlindungan anak disebutkan, tidak boleh melakukan penahanan terhadap anak-anak yang terlibat hukum. Keempat pelaku diketahui rata-rata berumur antara 16 dan 17 tahun.
“Yang dimaksud anak-anak di dalam undang-undang itu adalah18 tahun kebawah. Keempat pelaku semuanya masih di bawah 18 tahun, tapi proses pemeriksaannya terus berjalan,” papar dia.
Menurut dia, meski diupayakan proses diversi, namun nantinya tetap melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) dan melibatkan Balai Permasyarakatan (Bapas).
Ditambahkan, pemerkosaan itu dilakukan empat pelaku sekirar pukul 22.35 WIB Jumat (11/12/2015). Malam itu, korban yang juga warga Kecamatan Kapas itu usai kencan dengan pacarnya. Namun, saat hendak diantarkan ke rumahnya, korban dihentikan di tengah perjalan yang jauh dari perkampung warga. Korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat pacarnya.
Ditengah perjalanan itu, tiga teman pacarnya sudah menunggu. Selanjutnya korban di bawa ke tengah sawah dan diperkosa secara bergantian. “Keempat pelaku salah satunya adalah pacar korban,” terang dia.
Keesokan harinya, korban mengadu kepada orang tuanya. Merasa tidak terima anak kesayangnnya direnggut keperawanannya, orang tua korban langsung mendatangi Mapolsek Kapas, guna melaporkan perbuatan bejat empat pelaku tersebut. Orang tua korban menuntut agar empat pelaku yang telah berbuat tidak senonoh itu, di hukum berat sesuai undang-undang yang berlaku. **(Kis/AP)
Saya turut berduka cita atas tragedi pemerkosaan yang terjadi.
Saya juga mempunyai link berita terkini yang mungkin bermanfaat.
Silahkan kunjungi Berita Terkini Universitas Gunadarma
Terima kasih atas penawaranya. Nanti coba tak buka dan bisa komunikasi lebih lanjut.