Anak dibawah Umur, Diduga Diperkosa Empat Remaja
BOJONEGORO- Pemerkosaan anak dibawah umur terjadi lagi di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Seorang anak dibawah umur, diperkosa beramai-ramai oleh 4 (empat) remaja di wilayah Polsek Kapas, Bojonegoro.
Peristiwa itu terjadi Jum’at (11/12/2015), sekitar pukul 22.35 WIB, ketika korban Bunga (14) bukan nama sebenarnya, diduga telah diperkosa 4 (empat) remaja laki-laki sekaligus. Para pelaku masih remaja dengan usia rata-rata 16 tahun. Adapun lokasi kejadian ada di persawahan warga Desa Kedaton, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Peristiwa itu terungkap ketika seorang warga setempat, mendapati kelima anak tersebut, masih dalam kondisi melakukan persetubuhan. Saksi menangkap basah korban dan 4 orang terlapor, sedang berada di Tempat kejadian perkara (TKP) itu. Selanjutnya oleh saksi, kelimanya digiring ke Mapolsek Kapas untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Kapas, AKP Ngatimin, Membenarkan telah terjadi peristiwa tersebut. Dia mengatakan, benar jika di wilayahnya telah terjadi pemerkosaan yang sudah diserahkan ke Mapolsek Kapas. Kelima anak tersebut diantar oleh saksi kejadian pada Jum’at (11/12/2015) malam.
AKP Ngatimin melanjutkan, setelah itu korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Wahyu Tutuko Jl Panglima Sudirman Bojonegoro untuk dimintakan visum et repertum. Namun, pihak kepolisian masih belum memberitahukan hasil visum tersebut.
Sementara keempat terlapor, pada Sabtu (12/12/2015), sejak pagi hingga sore hari, telah dimintai keterangan di Mapolsek Kapas.
“Saat ini keempat terlapor ditetapkan sebagai tahanan kota”, jelas AKP Ngatimin.
Masih menurut AKP Ngatimin, dikarenakan korban maupun terlapor masih di bawah umur, maka setelah identifikasi awal, proses selanjutnya akan diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bojonegoro.
AKP Ngatimin menambahkan, untuk saat ini sedang diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun jika pihak keluarga korban tidak menerima penyelesaian melalui cara kekeluargaan itu, maka akan dilanjutkan ke proses hukum.
Jika pihak korban tidak terima dan akan ditempuh proses hukum, maka para terlapor akan dijerat dengan Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, pasal 81 dan 82, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. **(Kis)