FeaturedHukum & Kriminal

Setelah Laporan Dicabut, Dua Kades Tersangkut Dugaan Penipuan Ujian Perangkat desa Itu, Akhirnya Dilepas

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Akhirnya, 2 (dua) korban sekaligus saksi dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP, yakni Mulyono dan Sumari mencabut laporan secara resmi ke Polres Bojonegoro, Selasa (12/12/2017).

Pencabutan laporan itu disampaikan dalam Press Release di hadapan puluhan wartawan media cetak dan elektronik di halaman depan Mapolres Bojonegoro. Mereka mengaku mencabut laporan itu karena uangnya sudah dikembalikan oleh Kades Kuniran MYD (41) tiga hari yang lalu.

“Laporan itu saya cabut atas inisiatif saya sendiri dan tak akan paksaan dari siapapun. Laporan saya cabut karena uang saya sebesar 110 juta sudah dikembalikan oleh Pak Kades Kuniran. Setelah uang dikembalikan maka laporan juga saya cabut,” tegas Muyono, dihadapan Wakapolres Bojonegoro Kompol Dodon Priyambodo dan puluhan wartawan, Selasa (12/12/2017).

Mulyono dengan didampingi Sumari itu juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Bojonegoro yang telah membantu dirinya sehingga kasusnya berhasil diselesaikan.

Sementara itu Wakapolres Bojonegoro Kompol Dodon Priambodo menuturkan bahwa setiap warga negara siapapun yang merugikan secara Perdata harus mengganti karena hal itu dianggap sebagai hutang.

“Dari kejadian dua kasus yang menimpa Kades Kuniran MYD dan Kades Sedahkidul MCH itu, secara garis besar dari pihak korban didorong oleh kearifan lokal, didorong oleh tokoh-tokoh masyarakat lokal sehingga muncul adanya sebuah perdamaian dan dibuktikan dengan surat perdamaian.” tegas Wakapolres Bojonegoro Kompol Dodon Priambodo.

Ditambahkan, oleh sebab itu, hati mereka terketuk untuk mencabut laporan yang telah dibuatnya itu. Mereka memohon kepada penyidik dan meminta untuk menghentikannya. Dengan berbagai pertimbangan itu, sehingga kasus ini dapat dihentikan karena tidak cukup bukti secara syarat formil dan syarat materilnya.

“Secara sosiologi hukum hal ini kita teliti lagi dan sudah memenuhi rasa keadilan, yang tentunya pemberitahuan ini akan kami sampaikan kepada pihak jaksa dan pengadilan serta kepada pihak korban,” ungkapnya.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro,SH,SIK,M.Si, melalui Wakapolres Bojonegoro menyampaikan pesan dan himbauan kepada masyarakat, bahwa Polres Bojonegoro, akan tetap melayani kebutuhan hukum dengan seadil-adilnya dan secara profesional.

“Permasalahan ini tentunya masih banyak korban-korban yang lain yang nanti akan bermunculan, diharapkan para pelaku segera mengembalikan sebelum masuk proses hukum berjalan,” ujar Dodon Priyambodo serius.

Dalam kesemppatan yang sama, dihimbau agar para kepala desa segera melaksanakan pelantikan perangkat desa secara profesional dan proposional. Jangan ada lagi ada informasi jika pelantikan perangkat desa dikenai biaya. Sebab, jika tidak sesuai dengan aturan maka hal itu masih bisa diarahkan atau masuk dalam gratifikasi.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pengacara Kades Sedahkidul MCH yaitu Nur Samsi membenarkan jika kliennya Kades Sedahkidul bersamaan dengan Kades Kuniran sudah dikeluarkan dari Tahanan Mapolsek Kota Bojonegoro, Selasa (12/12/2017) sekira pukul 16:00 wib.

“Iya mas. Saya dapat informasi dari keluarga Kades Sedahkidul bahwa mereka sudah keluar dari tahanan Mapolsek Kota Bojonegoro, termasuk Kades Kuniran. Hanya saja, saya tak mendampingi sebab waktu itu saya sudah pulang ke rumah,” ungkap pengacara asal Kedungadem, Bojonegoro itu. **(Kis/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button