Seorang Oknum TNI AD dan 3 (tiga) Warga digerebek Polisi, Saat Judi Gelundungan
BOJONEGORO- Disaat Tentara Nasional Indonesia (TNI) sedang gencar-gencarnya mendampingi masyarakat petani untuk menuju suksesnya Program Swasembada pangan, tapi ada juga ‘Oknum TNI nakal’ yang mencoreng nama baik institusinya.
Adalah oknum TNI HR (52) telah tertangkap Polisi saat judi glundungan bersama 3 (tiga) orang warga saat judi glundungan di TKP (Tempat kejadian perkara) rumah warga Desa Pasinan, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Kamis (3/12/2015).
“Seorang oknum TNI sudah kita serahkan ke Subdenpom Surabaya guna mendapatkan hukuman sesuai sengan perbuatanya. Sedangkan ini adalah 3 (tiga) pelaku lainya yang berhasil kita tangkap dan akan diproses lebih lanjut,” demikian disampaikan Wakapolres Kompol Ikhwanudin, didampingi Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki saat Press release, Selasa (8/12/2015).
Oknum TNI yang bertugas di salah satu Koramil di Bojonegoro itu berinisial HR dan tingga di Desa Baureno, Kecamatan Baureno, Bojonegoro. Sedangkan 3 (tiga) oknum warga yang ikut tertangkap adalah, MN (45) warga Desa Kauman, Kecamatan Baureno sebagai Bandar, SH (47) warga Desa Baureno, Kecamatan Baureno sebagai penombok, sedangkan MH (45) adalah warga Desa Sroyo, Kecamatan Kanor juga sebagai penombok.
Dalam penggerebekan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang 717 ribu, beberan, lampu senter ukuran besar, glundungan.
Ketiganya, sudah meringkuk di sel tahanan Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. “ Mereka kita jerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahu penjara,” pungkas Ikhwanuddin. **(Kis/Agung MD)