Lagi, Pengedar Pil Carnophen Berhasil ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Tuban
TUBAN (Rakyat Independen)- Satu lagi, pengedar narkotika jenis pil carnophen berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tuban Senin (5/12/2016), sekira pukul 21.30 wib. Pria berinisial HK (50) diamankan saat mengedarkan barang haram itu. Dari tangan pelaku ditemukan 450 butir pil carnophen dan uang tunai Rp 193 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan pil tersebut.
Barang bukti (bb) tersebut ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumah korban, dimana pil tersebut ditemukan di atas tempat tidur pelaku yang rumahnya berada di wilayah Kecamatan Tuban.
Dalam pengakuanya, dia memperoleh pil carnophen dari seorang laki-laki yang saat ini sudah menjdi DPO (Daftar Pencarian Orang) pada kasus yang sama. Dia mendapatkan keuntungan Rp 2 ribu untuk setiap 10 butir pil carnophen.
Pelaku telah dengan sengaja mengedarkan atau menyediakan farmasi dan atau alat kesehatan kepada setiap orang yang membutuhkan tanpa ijin edar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 subs 196 UU RI No. 36 th 2009 tentang kesehatan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, HK (50) sudah meringkuk di Sel Tahanan Mapolres Tuban, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. **(Sugeng/Red).