FeaturedHukum & Kriminal

Lagi, Pengedar Pil Carnophen Berhasil ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Tuban

TUBAN (Rakyat Independen)- Satu lagi, pengedar narkotika jenis pil carnophen berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tuban Senin (5/12/2016), sekira pukul 21.30 wib. Pria berinisial HK (50) diamankan saat mengedarkan barang haram itu. Dari tangan pelaku ditemukan 450 butir pil carnophen dan uang tunai Rp 193 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan pil tersebut.

Barang bukti (bb) tersebut ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumah korban, dimana pil tersebut ditemukan di atas tempat tidur pelaku yang rumahnya berada di wilayah Kecamatan Tuban.

obat joni kuat

Dalam pengakuanya, dia memperoleh pil carnophen dari seorang laki-laki yang saat ini sudah menjdi DPO (Daftar Pencarian Orang) pada kasus yang sama. Dia mendapatkan keuntungan Rp 2 ribu untuk setiap 10 butir pil carnophen.

Pelaku telah dengan sengaja mengedarkan atau menyediakan farmasi dan atau alat kesehatan kepada setiap orang yang membutuhkan tanpa ijin edar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 subs 196 UU RI No. 36 th 2009 tentang kesehatan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, HK (50) sudah meringkuk di Sel Tahanan Mapolres Tuban, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. **(Sugeng/Red).

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button