Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Pemuda Asal Tangerang Ini, Diringkus Anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro
BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Pelaku persetubuhan anak di bawah umur, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), ditinggal begitu saja oleh pelakunya, hingga membuat korban mengadu kepada ibunya dan kasusnya diusung ke ranah hukum.
Peristiwa itu berawal saat Bunga yang baru berusia 15 tahun dan tinggal di wilayah Kecamatan Kota Bojonegoro itu, berkenalan dengan seorang pemuda berinisial DK (28) yang tercatat sebagai warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.
Keduanya, dimabuk asmara hingga khilaf dan melakukan persetubuhan di salah satu tempat yang ada di wilayah Kota Bojonegoro. Puas melampiaskan nafsu bejatnya itu, pelaku langsung meninggalkan korban begitu saja atau istilahnya “berani berbuat berani minggat”.
Merasa jadi korban lelaki tak berperikemanusiaan itu, membuat korban mengadukan kejadia tersebut kepada ibunya. Mendapat pengaduan anaknya itu, orang tua korban berang, hingga mengusung masalah tersebut ke Mapolres Bojonegoro, Jum’at (30/11/2018).
Mendapat laporang tersebut, anggota jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku yang diduga telah melakukan tidak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu, akhirnya berhasil diamankan, hari dan tanggal itu juga.
Petugas berhasil menemukan pelaku, saat sedang berada di sekitar Jalan Manunggal, turut Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa timur.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, kepada para awak media,Kamis (6/12/2018) sore membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana diamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan di sebuah rumah yang berada di dalam Kota Bojonegoro tersebut.
“Korban baru berusia 15 tahun, tinggal di wilayah Kota Bojonegoro. Setelah kejadian itu, pelaku meninggalkan korban yang masih di bawah umur itu,” tutur Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli.
Merasa dirugikan sehingga korban mengadukan kejadian tersebut dengan cara bercerita pada keluarganya. Mendapat pengaduan anaknya itu, membuat ibu korban langsung melaporkan kejadia tersebut ke Mapolres Bojonegoro, Jumat (30/11/2018) pagi.
“Tanpa butuh waktu lama, pelaku langsung diamankan hari itu juga dan langsung digelandang ke Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” pungkasnya.
**(Kis/Red).