Gugatan Seleksi Ujian Perangkat desa di PN Bojonegoro, Masuk Tahapan Mediasi
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Gugatan ujian seleksi perangkat desa Se-Kabupaten Bojonegoro yang diajukan salah satu peserta yang berasal dari Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, atas nama Ahmad Bagus Kurniawan melalui Kuasa Hukumnya M. Soleh, Rabu (22/11/17) lalu. Kini Rabu (6/12/2017) sudah masuk tahapan sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro yang berada di Jalan Hayam Wuruk 131, Bojonegoro, Jawa timur.
Dalam gugatan perdata yang diajukan dalam ujian seleksi perangkat desa serentak Se-Kabupaten Bojonegoro itu, yang tergugat adalah Tim Pengisian Perangkat Desa (TPPD), Drs. Khamim selaku Ketua Koordinator Tim Pengisian Perangkat Desa, Uiversitas Negeri Semarang (Unnes) yang dalam hal ini selaku pembuat naskah ujian seleksi TPPD, serta Bupati Bojonegoro Cq Tim TPPD tingkat Kabupaten.
Digugatnya ujian seleksi ini, karena diduga kegiatan tersebut cacat hukum. Dimana seperti yang tertulis dalam gugatan tersebut, seharusnya yang namanya pihak ketiga atau Unnes itu hanya membuat naskah dan kunci jawaban saja, sebagaimana surat kuasa tim pengisian perangkat Desa kepada koordinator Kabupaten tersebut.
Humas Pengadilan Negeri, Kabupaten Bojonegoro, Isdaryanto mengatakan, bahwa agenda sidang mediasi adalah pemanggilan para pihak tergugat. Pihaknya sangat bersyukur sebab semua tergugat hadir semua alias lengkap dalam mediasi tersebut.
“Sidang kali ini, merupakan sidang mediasi yang merupakan tahapan wajib yang harus dilalui dalam setiap perkara sengketa Perdata,” demikian dikatkana Humas Pengadilan Negeri, Kabupaten Bojonegoro, Isdaryanto, Rabu (6/12/2017).
Isdaryanto menjelaskan bahwa, dalam mediasi tersebut dirinya yang ditunjuk sebagai Hakim mediator yang akan memfasilitasi bagi para pihak untuk kemungkinan adanya perdamaian.
“Agenda mediasi yang pertama sudah kita lakukan, yang pada pokoknya para pihak akan bertemu kembali besok Rabu tanggal 13 Desember 2017, sehingga proses mediasi ini
masih berjalan terus,” ungkapnya.
Ditambahkannya, jika tugas itu juga baru diterimanya hari ini. Sehingga masing-masing masih mempelajari tentang perkara tersebut makanya pihaknya belum bisa menyampaikan hasilnya. Diharapkan akan ditemukan perdamaian dalam mediasi tersebut.
“Waktu mediasi, dibatasi selama maksimal 30 hari, dan dapat diperpanjang 10 hari ke depan jika ada kemungkinan akan terjadi perdamaian,” ujarnya.
Perlu diketahui, sebelum jangka waktu yang ditentukan hasil mediasi juga sudah bisa diputuskan. Termasuk, menyampaikannya jika dalam mediasi itu mengalami kebuntuan, atau deadlok, ataupun mengalami keberhasilan.
Apabila mediasi gagal, maka mediator berwenang menyatakan mediasi gagal dan memberitahukan kepada majelis hakim. Setelah menerima surat pemberitahuan tersebut, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara. **(Kis/Red).