Benarkah, Mahasiswi Asal Mojokerto Itu Mati Bunuh diri? Ini Keterangan Resmi Polda Jatim
MOJOKERTO (RAKYATNESIA) – Polres Mojokerto memperoleh laporan bahwa pada tanggal 2 Desember 2021 lalu, dari masyarakat jika ada seorang wanita bunuh diri di area makam yang berada di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, Jawa timur.
Dari laporan tersebut, Polres Mojokerto bergerak cepat untuk mengungkap peristiwa bunuh diri seorang wanita muda tersebut yang di Back Up juga oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Selanjutnya, pada hari Sabtu (4/12/2021) Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi pejabat utama (PJU) Polda Jatim. Telah mMerilis hasil pengungkapan kasus bunuh diri tersebut.
Waka Polda Jatim menjelaskan, hasil dari penemuan mayat itu ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium. Sedangkan hasil dari Visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko, pada tanggal 2 Desember 2021. Korban yang diduga bunuh diri itu, tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan atau penganiayaan.
“Korban atas nama Novia Widyasari Rahayu (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto,” kata Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Sabtu (4/12/2021) malam.
Lanjut Hadi, hasil kerja keras dari Polres Mojokerto menyebutkan bahwa pihaknya bisa mengamankan terduga tersangka yang mana bersangkutan seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Pasuruan.
“Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019 silam. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran),” sebut waka polda.
Kemudian keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang, pernah di rumah kos maupun di sebuah hotel.
“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” tandasnya.
“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” sambungnya.
Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.
Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55, ini adalah langkah – langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri.
“Kita akan menerapkan pasal – pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” ucapnya.
Pihaknya, akan mendalami kembali apa yang menjadi penyebab utama wanita tersebut bunuh diri. Namun sementara pihaknya sudah mendapatkan keterangan dari hasil Interogasi. Apa saja yang didapatkan sesuai dengan pasal – pasal tersebut dan sudah terpenuhi semua.
“Hasil sementara potasium sudah dikirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium, sedangkan barang bukti yang untuk menggugurkan adalah sikotek. Sampai hari ini tidak ditemukan unsur kekerasan,” pungkasnya.
Sedangkan untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat.
Sementara untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk penjual obat aborsi juga tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pengejaran.
**(Sumber: Tribratanewspoldajatim/Red).